PROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( UPT. DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam bidang
Prosedur Administrasi Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Timur Jember meliputi:
a. Menyetempel STPD, SKPD, SP1, SP2, Surat Paksa;
b. Merobek STPD, SKPD, SP1, SP2;
c. Memilah-milah STPD, SKPD SP1, SP2 sesuai Kecamatan;
d. Mengurutkan STPD, SKPD, SP1, SP2 Desa atau Kelurahan.
2. UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, memiliki rangkaian
penagihan wajib pajak sendiri. Rangkaian penagihan wajib pajak tersebut,
sebagai arus penagihan wajib pajak PKB dan BBNKB.
3. Setiap penagihan wajib pajak pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Jember, memiliki jangka waktu dalam penagihannya yaitu:
a. Masa Pajak tergantung masa jatuh tempo wajib pajak kendaraan
bermotor. Di sini Masa Pajak hanya sebagai peringatan kepada pemilik
kendaraan bermotor, untuk membayar wajib pajak kendaraan
bermotor;
b. Surat Ketetapan Pajak Darah
c. Surat Tagihan Pajak Daerah
d. Surat Peringatan 1
e. Surat Peringatan 2
53
f. Surat Paksa waktu penagihannya 21 hari setelah jangka waktu Surat
Peringatan 2 (
4. Setiap kali terlambat pembayaran wajib pajak, dikenakan denda 2% dari
wajib pajak.
5. Pengenaan denda wajib pajak 2% berlaku 30 hari dari masa pajak
Collections
- DP-Financial Management [400]