ASEAN CHARTER : SEJARAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP REVITALISASI IDENTITAS ASEAN TAHUN 1997-2008
Abstract
Pembentukan  Piagam  ASEAN  menjadi  langkah  awal  bagi  ASEAN  untuk 
menuju  identitas  baru  yang  akan  terintegrasi  secara  penuh.  Diawali  dengan  terjadinya 
krisis  ekonomi  tahun  1997  yang  melanda  kawasan  Asia  Tenggara  membuat  kawasan 
tersebut  mengalami  keterpurukan  yang  berdampak  pada  identitas  kolektif  yang  lama 
terbangun. Krisis tersebut dipandang banyak kalangan sebagai krisis identitas ASEAN, 
karena  pada  saat  terjadinya  krisis  negara-negara  anggota  ASEAN  berjalan  sendiri-
sendiri untuk membenahi perekonomian masing-masing negara tanpa berkonsultasi dan 
memperdulikan  ASEAN  sebagai  wadah  organisasi  kawasan.  Persoalan  tersebut 
membuat  ASEAN  perlu  untuk  mengkonstruksikan  kembali  penegasan  eksistensinya. 
Pembentukan  ASEAN  Charter  (Piagam  ASEAN)  dimaksudkan  untuk  memberikan 
penguatan terhadap organisasi ASEAN, dari  yang dulunya  berbentuk asosiasi menjadi 
lebih  diinstitusionalisasikan  ke  dalam  bentuk  organisasi  seutuhnya  yang  didasarkan 
pada  organisasi  dan  aturan  hukum  dan  mempunyai  legal  personality,  dengan 
memunculkan  mekanisme  binding  dan  menciptakan  produk  hukum  yang  mengatur 
negara-negara anggota ASEAN. 
Sejarah  baru  dalam  ASEAN  ini  melatar  belakangi  peneliti  untuk  mengkaji 
ASEAN  Charter:  Sejarah  dan  Pengaruhnya  Terhadap  Revitalisasi  Identitas  ASEAN 
Tahun  1997-2008.  Permasalahan  dalam  penelitian  ini  dirumuskan  sebagai  berikut:  (1) 
Bagaimana  proses  terbentuknya  ASEAN  Charter,  (2)  Faktor-  aktor  apa  saja  yang 
melatar  belakangi  pembentukan  Piagam  ASEAN,  (3)  Bagaimana  pengaruh  ASEAN 
Charter    terhadap  revitalisasi  identitas  ASEAN.  Sedangkan  tujuan  yang  ingin  dicapai dalam penelitian ini adalah untuk: (1) Mempelajari secara mendalam faktor-faktor yang 
melatar  belakangi  pembentukan  piagam  ASEAN,  (2)  Mempelajari  tentang  bagaimana 
proses terbentuknya ASEAN Charter, (3) Mengkaji tentang pengaruh ASEAN Charter 
terhadap revitalisasi identitas ASEAN. 
Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  politik  internasional,  sedangkan  teori 
yang digunakan adalah teori World sistem (Sisitem Dunia). Peneliti juga menggunakan 
metode  sejarah  yang  meliputi  empat  tahap  yaitu:  (1)  Heuristik,  (2)  Kritik,  (3) 
Interpretasi, (4) Historiografi.  
Pembentukan  ASEAN  Charter  merupakan  suatu  tonggak  sejarah  yang 
memberikan  suatu  identitas  baru  bagi  ASEAN.  Krisis  ekonomi  tahun  1997 
memberikan  alasan  bagi  ASEAN  untuk  segera  membenahi  organisasi  ASEAN  yang 
slama ini hanya didasarkan pada sebuah Deklarasi tanpa memiliki aturan hukum  yang 
mengikat,  sehingga  dengan  pembentukan  Piagam  ini,  ASEAN  memiliki  suatu  badan 
hukum  yang  mengatur  negara-negara  anggotanya  untuk  menyelesaikan  permasalahan 
dengan selalu mengedepankan kepentingan bersama demi keutuhan integritas kawasan. 
Dari  hasil  penelitian  ini  dapat  disimpulkan  bahwa  ASEAN  Charter  merupakan 
bentuk  penguatan  identitas  kolektif  bagi  kawasan  Asia  Tenggara  dan  sebagai  bentuk 
legalisasi  ASEAN.  Dengan  demikian  Identitas  dan  kepentingan  ASEAN  pun 
mengalami  suatu  transformasi  yang  bisa  membawa  perubahan  dalam  diri  ASEAN. 
Berlakunya  Piagam  ini  telah  menjadikan  kawasan  Asia  Tenggara  sebagai  organisasi 
yang  berlandaskan  hukum.  Langkah  transformasi  identitas  ASEAN  dan  legalisasi 
ASEAN  diharapkan  mampu  membuat  negara  anggotanya  untuk  selalu  bersatu  dan 
bekerja sama dalam meyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di ASEAN. 
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan reverensi bagi para pembaca, 
para  peneliti  lain  yang    akan  membahas  tentang  ASEAN  khususnya  ASEAN  Charter, 
dijadikan sebagai bahan perbandingan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Saran 
penulis  sampaikan  kepadai  Universitas  Jember,  para  pembaca  khususnya  mahasiswa 
program  studi  pendidikan  sejarah,  agar  senantiasa  lebih  menjaga  kerukunan  dan  lebih 
memahami makna kebersamaan.
