Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Memperoleh Vaksinasi Rubella Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Perlindungan
hukum konsumen atas vaksin rubella yang diberikan kepada konsumen
mengandung bahan dari babi dan efek samping terhadap kesehatan, dapat
dikemukakan bahwa terhadap permasalahan vaksinasi virus rubella, dapat
dikemukakan telah adanya payung hukum yang jelas yang diberikan oleh
pemerintah. Pertama, dalam hal konsumen dirugikan dengan adanya vaksinasi
yang telah diberikan, konsumen dalam hal ini dapat menggugat kepada pemerintah
cq. Dinas Kesehatan melalui jalur gugatan konsumen berdasarkan Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dalam hal ini beban
pembuktian dilimpahkan kepada konsumen untuk membuktikan kerugian yang
dialami dari adanya vaksinasi tersebut. Gugatan kerugian dapat dilakukan melalui
jalur perdata maupun tuntutan melalui jalur pidana, sebagaimana diatur dalam
Undang Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, menyangkut adanya kandungan
bahan babi dalam vaksin, dapat dikemukakan bahwa dalam hal ini Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR (Measles-Rubella) produk
dari SII (Serum Institut of India) untuk imunisasi yang secara jelas membolehkan
(mubah) pengunaan vaksin ini. Terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh
oleh pihak konsumen atas adanya kerugian atas vaksin rubella yang diberikan
kepada balita mengandung bahan dari babi dan efek samping terhadap kesehatan,
dapat dikemukakan bahwa Pertama, dalam kasus adanya bahan babi, sebagaimana
dikemukakan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018
tentang penggunaan vaksin MR (Measles-Rubella) hukumnya mubah, artinya pihak
penyelenggara pemberian vaksin sebelum memberi vaksin harus menjelaskan
kepada konsumen atas kandungan vaksin dan persetujuan konsumen yang
bersangkutan atau orang tua anak yang diberi vaksin. Tentunya dari hasil
penjelasan tersebut diberikan 2 (dua) pilihan ya atau tidak. Kalaupun tidak berarti
tidak terjadi permasalahan karena berdasarkan transaksi terapeutik dalam
kedokteran, pasien menolak. Kalaupun ya, berarti pasien menerima konsekwensi
pemberian vaksin tersebut. Kedua, dalam hal terjadinya efek samping terhadap
kesehatan, pemerintah harus bertindak tanggap dan cepat untuk memberi
pertolongan kepada konsumen untuk tindakan medis jangka pendek maupun jangka
panjang, karena kekebalan setiap manusia dalam menerima vaksin tidak sama
demikian juga dengan efek sampingnya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]