Analisis Yuridis Itsbat Nikah Perkawinan Poligami Yang Dilakukan Secara Siri Oleh Seorang Yang Berstatus Pns (Studi Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1869/Pdt.G/2014/Pa.Dmk)
Abstract
Sebagaimana diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, memberi ketentuan
bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perkawinan dan
perceraian Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari
pejabat yang bersangkutan dan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk
menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, sanksi pelanggaran terhadap hal tersebut
dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]