Pengalihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Overhaul dari Kontraktor kepada Sub Kontraktor Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi
Abstract
PT. Pertamina (Persero) RU-VI Balongan merupakan perusahaan BUMN yang
memiliki tangki untuk menampung atau mengolah hasil minyak bumi. Tangki tersebut
memerlukan adanya perawatan agar dapat digunakan kembali. Sehingga PT. Pertamina
(Persero) menjalin kerjasama dengan penyedia jasa (kontraktor) ialah PT. Boma Bisma
Indra (Persero). Kerjasama ini dilakukan dengan proses penunjukkan langsung.
Kerjasama ini dibuktikan dengan adanya perjanjian No: 3900203087 tentang Pekerjaan
Overhaul Tangki 42-T-301B/501B/502A/505B. Tetapi salah satu pasal dalam perjanjian
antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Boma Bisma Indra (Persero) yaitu pasal 13
tentang Pengalihan Pekerjaan Ayat 1 dan 2 yang tertulis “Dilarang untuk mengalihkan
pekerjaan kepada pihak lain”. Perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dimana undang-undang memperbolehkan
adanya pengalihan pekerjaan jasa konstruksi kepada pihak ketiga atau sub kontraktor.
Namun dalam perakteknya PT. Boma Bisma Indra (Persero) telah melakukan pengalihan
pekerjaan tersebut kepada sub kontraktor. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
pertama, Apakah pengalihan pekerjaan jasa konstruksi overhaul dari kontraktor kepada
sub kontraktor bertentangan dengan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi?, kedua, Apa tanggung jawab hukum bagi kontraktor yang
mengalihkan pekerjaan overhaul kepada sub kontraktor jika terdapat masalah terhadap
objek tersebut?, ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara kontraktor
dengan sub kontraktor atas pengalihan pekerjaan overhaul yang mengakibatkan
kerugian?.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]