Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Perspektif Keuangan Negara
Abstract
Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya, dan mewujudkan amanat
yang terdapat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 maka pemerintah membentuk suatu program yang
diharapkan dapat menjamin kesejahteraan hidup masyarakat yaitu program
jaminan sosial. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sangat berperan penting dalam
upaya meningkatkan kualitas program jaminan, misalnya dalam hal mengelola
anggaran. Pemerintah Daerah berperan penting dalam hal mengelola dana dari
program jaminan sosial agar dapat memaksimalkan penggunaannya untuk
kepentingan pesertanya. Program jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya. Jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Undang-Undang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), penyelenggara sistem jaminan sosial
nasional adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang merupakan
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan adanya BPJS diharapkan masyarakat
dapat mengikutsertakan diri sebagai Peserta. Dalam pelaksanaannya,BPJS dalam
bidang kesehatanmendapat beberapa permasalahan salah satunya adalah
terjadinya kekacauan di dalam konteks manajemen negara terhadap BPJS yang
diduga dapat berpotensi menghambat pelayanan kesehatan. Anggaran yang
dialokasikan pada anggaran Kementerian Kesehatan dapat membuat pertanggung
jawaban keuangan BPJS Kesehatan menjadi tidak utuh dan seringkali mendapat
tudingan salah satu penyebab anggaran tersebut menjadi defisit
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]