Museum Radya Pustaka Di Kota Surakarta Sebagai Pelestari Cagar Budaya Tahun 2008 – 2018
Abstract
Museum Radya Pustaka berdiri di Surakarta yang di pelopori oleh KRA
Sosrodiningrat IV seorang patih dari keraton Kasusunan Surakarta pada tanggal 28
Oktober 1890. Sejak tahun 1951 di kelola oleh yayasan Paheman Radya Pustaka
namun berakhir pada tahun 2007 di karenakan tidak ada lagi generasi penerus dari
yayasan serta adanya beberapa kasus yang terjadi di museum Radya Pustaka. Sebagai
pelestari budaya museum Radya Pustaka menunjukkan kemajuan dalam hal
kepengelolaannya sejak tahun 2008 – 2018. Di tahun 2008 museum ini di kelola oleh
komite, namun karena ada kendala dalam hal pembiayaan yang kurang maksimal
akhirnya pada 3 Desember 2016 museum ini di serah terimakan kepada pihak
pemerintah Kota Surakarta dari komite museum. Sejak bulan Januari 2017 museum
Radya Pustaka di kelola oleh lembaga pemerintah seperti UPT museum yang di
bawahi oleh Dinas Kebudayaan Surakarta. Pihak pengelola museum Radya Pustaka
sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap melestarikan seluruh benda koleksi agar
tidak mengalami kerusakan, kehancuran dan kemusnahan serta pelestarian terhadap
cagar budaya di Surakarta bisa terus terlaksana.
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut: (1) mengapa
museum Radya Pustaka melestarikan cagar budaya kota Surakarta?; (2) bagaimana
sistem pengorganisasian museum Radya Pustaka tahun 2008 – 2018?; (3) bagaimana
upaya museum Radya Pustaka dalam melestarikan cagar budaya kota Surakarta tahun
2008 – 2018?. Tujuan penelitian ini adalah: (1) mengkaji lebih dalam alasan museum
Radya Pustaka berupaya melestarikan cagar budaya Kota Surakarta; (2) mengkaji
sistem pengorganisasian museum Radya Pustaka tahun 2008 – 2018; (3) mengkaji
upaya museum Radya Pustaka dalam melestarikan cagar budaya kota Surakarta tahun
2008 – 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian sejarah. Langkah-langkah yang
ditempuh adalah: (1) heuristik; (2) kritik; (3) interpretasi; (4) historiografi. Sumbersumber primer yang digunakan adalah arsip dokumen yang didapatkan dari UPT
museum dan sumber lisan yang didapatkan dari pihak-pihak yang terlibat langsung
dengan tema penelitian di atas, yakni Museum Radya Pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa museum Radya Pustaka didirikan untuk
melestarikan cagar budaya di kota Surakarta ini tetap di jaga dari kerusakan,
kehancuran dan kemusnahan. Museum Radya Pustaka mengalami kemajuan dalam
hal pengelolaan ketika di kelola oleh lembaga pemerintan seperti komite pada tahun
2008 dan UPT museum sejak tahun 2017. Pihak pengelola dalam melestarikan benda
cagar budaya di museum Radya Pustaka dilakukan dengan cara perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan. Dalam melestarikan cagar budaya ini pihak
pengelola juga memiliki beberapa hambatan seperti kurangnya tenaga ahli di bidang
permuseuman serta masih kurangnya dana meskipun sejak di kelola oleh UPT
museum Radya Pustaka sudah mendapatkan dana yang bersumber dari pemerintah.
Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut:
(1) latar belakang museum Radya Pustaka melestarikan benda cagar budaya di
karenakan oleh sejarah berdirinya museum sendiri yang didirikan untuk menjaga
naskah kuno Jawa dan benda-benda bersejarah milik Keraton Kasunanan pada tahun
1890 serta untuk menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap budaya lokal Jawa di
kalangan masyarakat Surakarta; (2) Sistem organisasi di museum Radya Pustaka
tahun 2008 dikelola oleh komite museum sedangkan sejak tahun 2017 dikelola oleh
UPT museum; (3) Upaya yang dilakukan museum Radya Pustaka dalam melestarikan
benda cagar budaya sejak tahun 2008 – 2018 sudah lebih baik dari pada pengelola
sebelumnya. Di karenakan dalam hal pelestarian cagar budaya sudah dilakukan
dengan cara perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Hal-hal
yang dilakukan oleh pihak pengelola dalam pelestarian budaya ini juga telah
meningkatkan kunjungan masyarakat untuk datang ke museum Radya Pustaka.