Road Map Diplomasi Maritim Indonesia
Abstract
Indonesia memiliki kondisi geografis yang unik, yang membedakan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Mengingat Indonesia memiliki ribuan pulau yang terbentang dari Sabang-Merauke dan menjadi negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia serta letak geografis yang strategis menjadikan posisi Indonesia sangat penting dalam kaitannya dengan perekonomian internasional. Sehingga Indonesia melakukan diplomasi maritim karena sektor maritim tersebut akan dikelola oleh antar negara terkait yang terlibat dalam perjanjian internasional, kemudian akan mengembangkan sektor maritim seperti eksploitasi SDA, tingkat pariwisata dan energi terbarukan. Diplomasi maritim merupakan pelaksanaan politik luar negeri yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kelautan guna memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan nasional dan hukum internasional. Indonesia memerlukan diplomasi maritim sebagai media untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan isu strategis di bidang kemaritiman. Penelitian ini akan membahas mengenai road map diplomasi maritim Indonesia dari masa kemerdekaan sampai pasca reformasi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan (library research) dan jenis data yang diperoleh adalah data sekunder (secondary data). Data sekunder tersebut kemudian dianalisis secara eksplanasi untuk menjawab pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik diplomasi maritim di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman pra kemerdekaan. Setelah kemedekaan, wawasan maritim Indonesia mulai bangkit kembali. Diawali era orde lama, muncul Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatakan bahwa perairan di sekitar
Nusantara dan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian kedaulatan negara Republik Indonesia. Pada era orde baru, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (archipelagic state) untuk diakui di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Sampai pada era reformasi, semangat budaya maritim kembali dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam visi, misi dan program aksi yang terkenal dengan Nawacita. Visi dan misi tersebut digunakan untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Hingga lahirnya kebijakan kelautan tahun 2017 sebagai bentuk yang lebih konkrit untuk mengarahkan haluan negara sebagai PMD dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.