Pembangunan Pabrik PT. Semen Indonesia Di Pegunungan Kendeng Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan
Abstract
Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tentang prosedur perizinan usaha industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. Namun sebelumnya harus memiliki izin lingkungan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Untuk mengkontrol dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan aktivitas industri yang sudah berjalan agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), undang-undang mewajibkan disusunnya dokumen tentang Amdal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]