Prinsip Transparansi Terhadap Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik Oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Abstract
Penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama kriteria
suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Bank gagal
berdampak sistemik adalah adalah bank yang mengalami masalah kesulitan
keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya atau dilikuidasi yang dapat
mengakibatkan pihak lain ikut terkna dampak dari likuidasi tersebut atau dapat akar penyebabnya. Tetapi setidaknya ada dua sumber masalah yang
mengakibatkan lahirnya bank gagal, yaitu faktor internal bank dan faktor eksternal
bank. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) terhadap penangan bank gagal berdampak sistemik adalah mengevaluasi
skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditengarai berdampak sistemik, Menetapkan
permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik dan
menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan
penanganan krisis. Ketiga, bentuk prinsip transparansi Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) terhadap penanganan bank gagal berdampak sistemik adalah
mempublikasikan dan memberikan akses informasi kepada publik terkait
keputusan komite tersebut. Komite ini pun berkewajiban mempublikasikan
pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanat undang-undang.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun menetapkan jenis informasi yang
bersifat rahasia, tidak bersifat rahasia dan tata cara akses informasi oleh publik,
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 Tentang
Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Sementara terhadap
informasi yang bersifat rahasia, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut
dikarenakan kedudukan, profesi maupun hubungan apa pun dengan komite
dilarang mengungkapkan ke pihak siapapun. Terkecuali dalam rangka
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diwajibkan oleh undangundang.
menimbulkan efek domino pada perekonomian negara. Saat ada sebuah bank
yang dinyatakan menjadi bank gagal dan yang dapat diselamatkan ataupun yang
tidak dapat diselamatkan (ditutup), meskipun secara jernih telah dapat dilihat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]