• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prinsip Transparansi Terhadap Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik Oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

    Thumbnail
    View/Open
    VEGA PAWESTRISIWI - 140710101363_1.pdf (1.281Mb)
    Date
    2019-10-02
    Author
    PAWESTRISIWI, Vega
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama kriteria suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Bank gagal berdampak sistemik adalah adalah bank yang mengalami masalah kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya atau dilikuidasi yang dapat mengakibatkan pihak lain ikut terkna dampak dari likuidasi tersebut atau dapat akar penyebabnya. Tetapi setidaknya ada dua sumber masalah yang mengakibatkan lahirnya bank gagal, yaitu faktor internal bank dan faktor eksternal bank. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap penangan bank gagal berdampak sistemik adalah mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditengarai berdampak sistemik, Menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Ketiga, bentuk prinsip transparansi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap penanganan bank gagal berdampak sistemik adalah mempublikasikan dan memberikan akses informasi kepada publik terkait keputusan komite tersebut. Komite ini pun berkewajiban mempublikasikan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanat undang-undang. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun menetapkan jenis informasi yang bersifat rahasia, tidak bersifat rahasia dan tata cara akses informasi oleh publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Sementara terhadap informasi yang bersifat rahasia, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut dikarenakan kedudukan, profesi maupun hubungan apa pun dengan komite dilarang mengungkapkan ke pihak siapapun. Terkecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diwajibkan oleh undangundang. menimbulkan efek domino pada perekonomian negara. Saat ada sebuah bank yang dinyatakan menjadi bank gagal dan yang dapat diselamatkan ataupun yang tidak dapat diselamatkan (ditutup), meskipun secara jernih telah dapat dilihat
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93042
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6314]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository