Penerapan Asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis dan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perjudian dalam Jaringan (Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid. B/2015/PN. Gpr)
Abstract
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka jika penegak hukum
menangani perkara perjudian dalam jaringan (online) maka seharusnya juga
memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena ada suatu pengaturan khusus
dalam pasal tersebut yang berkaitan dengan perjudian, hal ini mengingat bahwa para
penegak hukum harus berpegang teguh pada asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merupakan asas penafsiran hukum
bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat
umum (lex generalis). Berkaitan dengan adanya asas tersebut, penulis tertarik terhadap
adanya Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid.B/2015/PN.Gpr.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah surat dakwaan telah memenuhi asas lex
specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? dan (2) Apakah surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan yang dilakukan oleh terdakwa
berdasarkan penggunaan Pasal 55 KUHP ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
dan memahami apakah surat dakwaan sudah memenuhi asas lex specialis derogat legi
generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui dan menganalisis surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan yang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
berdasarkan penggunaan Pasal 55 KUHP. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang
dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum
sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang
sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama,
Dalam Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid.B/2015/PN. Gpr terdakwa
adalah seorang pemain perjudian online dengan cara membuat dapat diaksesnya informasi
elektonik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Dalam hal ini terdakwa
dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dimana saat ini telah ada ketentuan hukum yang mengatur
tentang perjudian melalui fasilitas internet (online) dalam Pasal 27 ayat (2) d UndangUndang ITE. Kedua, Penyertaan dalam Putusan Pengadilan Kediri Nomor
617/Pid.B/2015/PN. Gpr, berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 303 bis (1) ke 2 KUHP
bahwa unsur turut serta yang terdapat dalam pasal tersebut dalam hal ini sudah cukup
menggambarkan turut serta dalam permainan judi, sehingga pasal tersebut berdiri sendiri
dan tidak perlu ditambah dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta Penyertaan dalam
Pasal 55 KUHP dapat diartikan sebagai suatu delik yang dilakukan lebih dari satu orang
yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyertaan merupakan ajaran pertanggungjawaban
dalam hal suatu tindak pidana yang menurut pengertian perundang-udangan, dapat
dilaksanakan oleh seorang pelaku dengan tindakan secara sendiri.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan sarfan bahwa : Seharusnya Jaksa
Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil
dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan kepastian hukum dalam
suatub tindak pidana khususnya dalam penerapan asas lex specialis derogat legi generalis
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam hal ini untuk mendepankan asas-asas yang terdapat dalam
hukum pidana khususnya asas lex specialis derogat legi generalis terdakwa seharusnya
didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 karena terdakwa telah
terbukti melakukan tindak pidana perjudian secara khusus yaitu menggunakan media
online. Hendaknya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur tindak
pidana khususnya tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Hakim juga harus
memahami dan mengerti tentang ajaran turut serta dalam hukum pidana sehingga dapat
membedakan mana yang merupakan unsur turut serta dan unsur membantu dalam suatu
tindak pidana, berikut hukuman pidana masing-masing pelaku sehingga dapat memberikan
kepastian hukum. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya
menyangkut penjatuhan vonis karena hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga
putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga
penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim
dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan
rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani
(keadilan objektif dan subjektif).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]