Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Abstract
Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok dalam pembahasan adalah dalam PP Pengelolaan Limbah B3 mengatur tentang pengawasan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan sesuai dengan UUPPLH karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari linkgkungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik.Sanksi administrasidalam pengaturan pengelolaan limbah B3 sangatlah penting sifatnya mengingat sanksi administrasi merupakan instrumen hukum yang paling efektif bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan. Namun demikian, pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat limbah B3 melalui instrumen administrasi hendaknya tidak hanya sebatas pada pelanggaran ketentuan-ketentuan administrasi semata, melainkan juga perlu dikembangkan mekanisme pencegahan yang sifatnya memberdayakan masyarakat luas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]