PENINGKATAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN MENJADI SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Abstract
Perubahan status kepemilikan hak atas tanah dari sertipikat hak guna bangunan menjadi sertipikat hak milik ini memiliki tujuan guna memperjelas status hukum kepemilikan hak atas tanah. Pemohon yang tidak melanjutkan perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas tanahnya, maka tanah tersebut akan tetap berstatus hak guna bangunan atau
kembali menjadi status tanah negara apabila jangka waktunya telah berakhir, hal ini karena tanah hak guna bangunan yang diajukan oleh pemohon melekat pada tanah Negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]