Akibat Hukum Cerai Talak Terhadap Harta Bersama Pra Ikrar Talak
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi dengan adanya konflik norma antara Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Kompilasi Hukum Islam mengenai cerai talak yang direkonpensi dengan harta bersama yakni apabila suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri ke Pengadilan Agama dan dalam proses persidangan Termohon (istri) mengajukan gugatan balik (rekonpensi) mengenai pembagian harta bersama. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai talak dan gugatan rekonpensi pembagian harta bersama, namun permasalahannya ialah suami tidak mau mengucapkan ikrar talak di depan persidangan dikarenakan suami keberatan atas putusan hakim mengenai pembagian harta bersama. Yang dimaksud adanya konflik norma antar Peraturan Perundang-Undangan karena dalam Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan Pasal ini Penggugat rekonpensi (istri) tidak dapat melakukan eksekusi padahal putusan mengenai pembagian harta bersama telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Disisi lain dalam Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam, dengan Pasal tersebut istri dapat melakukan eksekusi pembagian harta bersama dengan mengajukan permohonan sita harta bersama (sita marital). Latar belakang dari skripsi ini diperkuat dengan menganalisa permasalahan yang sama dengan putusan yang berbeda yang terdapat dalam Putusan Nomor: 3108/Pdt.G/2009/PA.Jr dengan Putusan Nomor: 1490/Pdt.G/2010/PA.Slw.
Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Pertama, Apakah pembagian harta bersama dapat dilakukan pra pembacaan ikrar talak. Kedua, Bagaimana penyelesaian harta bersama akibat adanya putusan cerai talak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Apakah pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan pembagian harta bersama pra ikrar talak. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pembagian, penyelesaian, dan pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan pembagian harta bersama pra ikrar talak.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Kasus (case approach) dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum dengan metode analisa bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini, pertama pembagian harta bersama dapat dilakukan pra pembacaan ikrar talak, bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh istri dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama namun suami tidak mau mengucapkan ikrar talak tetap dapat melakukan eksekusi dengan cara mengajukan permohonan sita harta bersama (sita marital) serta dengan HakEx Officio hakim. Kedua, mengenai penyelesaian harta bersama akibat adanya putusan cerai talak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, bahwa penyelesaian harta bersama dapat diselesaikan dengan jalur non litigasi melalui mediasi di luar persidangan dan dapat juga memalui jalur litigasi yang di awali dengan mediasi di dalam persidangan namun mediasi ini tidak dapat dilakukan untuk perkara rekonpensi. Ketiga, pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan pembagian harta bersama pra ikrar talak, bahwa hakim dalam melihat persoalan hukum terkait dengan cerai talak yang direkopensi dengan harta bersama melihat dari segi formal gugatan dan segi materiil gugatan. Dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan pembagian harta bersama melihat dari segi materil gugatan terkait dengan gugatan rekonpensi harta bersama yakni hakim melihat dari sisi kemaslahatan dengan mengabulkan gugatan pembagian harta bersama dari Penggugat rekonpensi.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, Pembagian harta bersama dapat dilakukan pra pembacaan ikrar talak dengan cara ex officio hakim dan meletakan sita harta bersama (sita marital). Kedua, Penyelesaian harta bersama akibat adanya putusan cerai talak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni Non litigasi dalam bentuk mediasi dan Litigasi. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan pembagian harta bersama pra pembacaan ikrar talak, hakim dalam pertimbangannya melihat dari sisi formal dan materiil gugatan dan dengan menggunakan Contra Legem.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Hendaknya pemangku kebijakan untuk melakukan sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya yang berkaitan dengan proses eksekusi harta bersama yang suami tidak mengucapkan ikrar talak. Sehingga hakim sebagai pemutus dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan. Kedua, Bagi para pencari keadilan khusunya mengenai perkara perceraian kumulasi pembagian harta bersama dapat memilih penyelesaian perkara dengan metode non litigasi. Metode non litigasi yang dilakukan dalam proses pengadilan diharapkan bukan hanya membicarakan mengenai usaha merukunkan suami istri agar tidak terjadi perceraian namun juga membicarakan mengenai harta bersama dalam perkawinan. Ketiga, Bagi hakim dalam menangani perkara perceraian yang direkonpensi dengan harta bersama dapat mengambil contra legem sebagai salah satu dasar penyelesaian perkara dengan argumentasi yang dapat memberikan rasa keadilan bagi wanita (istri).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]