Analisis Yuridis Pemidanaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Putusan N Omor: 83/Pid.Sus/2018/Pn. Trg)
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada dalam perkara ini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut : 1. Pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yang telah dikemukakan oleh keterangan saksi dan keterangan terdakwa, memang benar bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Tetapi hakim tidak mempertimbangkan unsur pelaku tindak pidana dalam perkara ini yang dikategorikan sebagai pendidik yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Terdakwa lebih tepat dikenakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait dengan unsur pelaku “pendidik” sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum sesuai dengan profesi terdakwa sebagai guru yang mana adalah seorang pendidik karena sesuai dengan statusnya sebagai pemberat pidana. 2. Hakim dalam menjatuhan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan dalam putusan nomor 83/Pid.Sus/2018/PN.Trg tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuainya dengan tujuan pemidanaan yang berupa teori relatif yaitu dimana dalam penjatuhan pidana tersebut tidak memberikan efek jera sebagai upaya pencegahan secara umum dan pencegahan secara khusus, supaya terdakwa yang mana sebagai pendidik tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari. Hal ini juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam UU Perlindungan Anak yang secara filosofis adalah untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan memberikan efek
jera terhadap pelaku dengan adanya ancaman pidana yang berat di
dalamnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]