Pelayanan Bimbingan Mental Dalam Membantu Keberfungsian Sosial Anak Berhadapan Dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Deskriptif di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember)
Abstract
Pelecehan seksual merupakan permasalahan yang sudah tidak awam lagi.
Pelecehan seksual terjadi karena beberapa faktor , seperti faktor dari dalam diri
sendiri, faktor kurangnya pendidikan agama dalam keluarga, dan faktor
lingkungan. Pelecehan seksual non-verbal yang dilakukan oleh Anak Berhadapan
dengan Hukum (ABH) adalah tindakan yang sangat merugikan baik untuk korban
maupun pelaku itu sendiri. Pelaku pelecehan seksual menimbulkan kerugian
dalam hal psikologis atau mental yang merugikan dirinya sendiri seperti rasa tidak
percaya diri untuk kembali pada masyarakat setelah bebas dari penjara karena
pandangan sekaligus cemoohan masyarakat yang menganggap pelaku sebagai
anak nakal. Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember merupakan lembaga yang
memberikan pelayanan bimbingan untuk anak berhadapan hukum (ABH).
Pelayanan bimbingan ini ditujukan untuk membantu meningkatkan rasa percaya
diri anak sebagai pelaku pelecehan seksual untuk dapat befungsi sosial
dimasyarakat seperti sediakala. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pelayanan bimbingan mental dalam membantu keberfungsian sosial
anak berhadapan dengan tindak pidana pelecehan seksual dan bagaimana
perubahan klien pasca menjalani bimbingan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi deskriptif. Teknik penentuan
informan dengan enggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data
menggunakan obeservasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Teknik
analisis data dengan menggunakan reduksi, display data, dan verifikasi. Teknik
keabsahan data menggunakan trianggulasi dengan sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan bimbingan mental di
BAPAS Kelas II Jember dapat dilihat melalui beberapa tahap yang dilakukan
yaitu tahap identifikasi biodata, yaitu klien melakukan pendaftaran dan terjadinya
relasi antara klien dengan petugas/pembimbing kemasyarakatan. Pada tahap ini
pembibing memberikan pengertian mengenai tujuan proses bimbingan. Tahap
kedua yaitu taap assesment, pada tahap ini pembimbing melakukan pemeriksaan
mendalam mengenai faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana
pelecehan seksual dan permasalahan yang dihadapi setelah bebas dari penjara.
Tahap ketiga yaitu tahap intervensi, pada tahap ini yaitu penentuan rencana
pelaksanaan bibimbingan seperti pemberian progra bimbingan keagamaan dan
kepribadian yang dilakukan bersama saat wajib lapor 1 bulan sekali, pembimbing
juga mengunjungi rumah klien untuk memantau perkembangan klien (home
visite) serta diberikan motivasi dan konseling sampai masa kontrak wajib lapor
pelaksanaan CB/PB sudah selesai. Tahap akhir atau terminasi, pada tahap ini
merupakan tahap pengakhiran dimana selesainya proses bimbngan/wajib lapor
dalam masa kontrak CB/PB dan berakhirnya hubungan klien dengan pembimbing
kemasyarakatan yang bekerja di BAPAS Kelas II Jember. Pada tahap ini
ditunjukkan dengan surat pengakhiran masa wajib lapor/bimbingan dalam kontrak
CB/PB.