Kapasitas Tim Intensifikasi PBB-P2 Tingkat Desa dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Tahun 2017
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Kapasitas Tim Intensifikasi PBB-P2 Tingkat Desa dalam Pemenuhan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Tahun 2017. Kapasitas tim intensifikasi PBB-P2 di Desa Banjarsari menarik untuk dibahas mengingat selama tiga tahun dari 2015-2017 realisasi penerimaan PBB-P2 di desa tersebut terus mengalami peningkatan bahkan pada tahun 2017 realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 100%. Desa Banjarsari merupakan satu-satunya desa yang dapat melunasi target penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Bangsalsari pada tahun 2017.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi non-partisipasi, wawancara semi terstuktur, dan dokumentasi. Desain penelitian menggunakan studi kasus instrumen tunggal. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif dari Miles dan Huberman yang terbagi kedalam tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini juga menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan ketekunan pengamat dan triangulasi sumber. Konsep yang digunakan untuk mengkaji kapasitas tim intensifikasi PBB-P2 tingkat desa dalam pemenuhan pelunasan pajak bumi dan bangunan di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember tahun 2017 yaitu dengan mengguanakan konsep menurut Haryanto (2014:17), sedangkan untuk mengukur aspek kapasitas petuagas pemungut pajak peneliti mengacu pada Perbub Jember Nomor 6 tahun 2014 Pasal 7 ayat 7 dan pendekatan kapasitas organisasi menurut Eade (1997:110) yaitu, struktur organisasi, prosedur kerja, dan sumberdaya manusia. Hasil yang dapat digambarkan dari penelitian ini bahwa terdapat 3 pendekatan untuk menganalisis kapasitas tim intensiffikasi PBB-P2 dalam pemenuhan pelunasan PBB-P2. Pada Pendekatan pertama, yaitu struktur organisasi, struktur tim intensifikasi PBB-P2 Desa Banjarsari tidak mewadahi fungsi dalam pembagian tugas organisasi. Pendekatan kedua yaitu prosedur kerja, terlalu rumit bagi petugas pemungut PBB-P2. Petugas pemungut PBB-P2 harus berulang kali mendatangi wajib pajak yang menuggak kewajiban membayar pajak. Akan tetapi prosedur tersebut mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Pendekatan ketiga yaitu sumberdaya manusia, dalam hal ini peneliti mengukur sumberdaya manusia berdasarkan tiga indikator yaitu pengetahuan/ intelejensi, keterampilan dan kedisiplinan. Pada sisi pengetahuan, petugas belum memahami peraturan yang melandasi kegiatan pemungutan PBB-P2. Namun petugas pemungut PBB-P2 telah mampu mengatasi masalah yang ada di lapangan. Pada sisi keterampilan, petugas belum pernah mendapatkan pelatihan dalam pemungutan PBB-P2 sehingga kurang memahami dalam kegiatan pengadministrasian dalam pemungutan PBB-P2. Selain itu petugas pemungut tidak terampil dalam berkomunikasi dengan wajib pajak mengenai apa itu pajak dan pentingnya membayar pajak. Dari sisi kedisiplinan, petugas pemungut tidak memahami peraturan yang melandasi kegiatan pemungutan PBB-P2 sehingga kecurangan terjadi dengan menalangi kekurangan realisasi penerimaan PBB-P2. Disamping itu, petugas pemungut melimpahkan tugasnya dalam penyebaran SPPT dan penagihan pajak kepada RT dan RW. dari ketiga pendekatan kapasitas organisasi yang digunakan untuk menilai kapasitas tim intensifikasi menunjukkan rendahnya kapasitas tim intensifikasi PBB-P2 di Desa Banjarsari.