Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tentang Aset Tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember maka dapat diambil kesimpulan dari judul laporan PKN "Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Tentang Aset Tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember" sebagai berikut: 1. Perlakuan akuntansi aset tetap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember telah menggunakan PSAP No. 07 dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 berbasis akrual, dan mulai diimplementasikan pada tahun 2017 yang bertepatan dengan berdirinya Organisasi Perangkat Daerah ini beroperasi. 2. Pengklasifikasian aset tetap pada Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu diklasifikasikan berdasarkan sifat dan fungsinya yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. 3. Pengakuan aset tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember memberikan manfaat ekonomik masa depan dan memiliki masa manfaat lebih dari dua belas bulan. Aset tetap diakui menggunakan biaya perolehan yang dapat diukur secara andal, hal ini sudah sesuai dengan PSAP No. 07. Pengakuan aset tetap tanah, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan belum sesuai dengan PSAP No. 07 dikarenakan belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat. 4. Pengukuran dan penilaian aset tetap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember menggunakan biaya perolehan yakni dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan hingga aset tetap tersebut siap untuk digunakan. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli aset tetap tersebut, biaya angkut dan biaya instalasi yang dikeluarkan untuk aset tetap tersebut, sudah sesuai dengan PSAP No. 07. 5. Pengeluaran setelah perolehan aset tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember terkait dengan biaya pemeliharaan ringan dan pemeliharaan berat. Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset tetap yang memperpanjang masa manfaat dan akan memberi manfaat dalam periode berjalan dan dimasa akan datang, sesuai dengan PSAP No. 07. 6. Pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, penilaian kembali aset tetap tidak akan dilakukan selama tidak terjadi peristiwa luar biasa, misalnya aset mengalami kerusakan, aset akan dijual atau dialihkan. 7. Penghentian dan pelepasan aset tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sudah sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu aset dilepaskan atau dihentikan penggunaannya apabila aset tersebut tidak ada manfaat ekonomik di masa yang akan datang. 8. Penyusutan aset pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember yang telah dilakukan yaitu pada Peralatan dan Mesin yang didapat dari nilai perolehan yang mengurangi nilai tercatat aset tetap. 9. Pengungkapan aset tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember mengungkapkan kebijakan akuntansi yang berlaku serta informasi mengenai pos-pos aset tetap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Collections
- DP-Accounting [658]