Pelaksanaan Alih Fungsi Hutan Lindung Menjadi Lahan Pertambangan Terbuka di Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Hasil dari penelitian skripsi yang penulis lakukan adalah pemerintah menetapkan suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung mempunyai tujuan untuk kemanfaatan yang diharapkan oleh undang-undang. Dengan adanya penetapan hutan lindung oleh pemerintah memiliki tujuan untuk melindungi kawasan hutan lindung dari kegiatan pengelolaan kehutanan diluar bidang kehutanan, memanfaatkan hasil hutan lindung bukan kayu, dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan maupun hewan. Disisi lain pemerintah membuat keputusan untuk alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi yang bertujuan untuk pertambangan telang melanggar Pasal 38 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan, Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat keputusan alih fungsi hutan lindung dengan nomor SK 826/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013. Faktor yang melatarbelakangi pemerintah untuk melakukan perubahan fungsi hutan lindung yaitu agar memperlancar perizinan kegiatan pertambangan dilakukan diatas hutan lindung dan kandungan sumber daya mineral yang ada dikawasan Gunung Tumpang Pitu sangat melimpah yang dapat menghasilkan 143.000 Ons emas per tahun penelitian yang dilakukan oleh JORC Code. PT. BSI menjanjikan kepada pemerintah apabila dapat merubah fungsi hutan lindung untuk aktifitas pertambangan dengan metode terbuka pemerintah daerah akan mendapatkan metode Golden Share yang dapat memberi pendapatan kepada pemerintah sebesar Rp. 580 Miliar per tahun yang masuk kedalam kas daerah. Kegiatan usaha pertambangan memiliki dampak negatif maupun dampak positif yang timbul karena pengusahaannya. Sehingga perlu dilakukan dengan sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal, penghormatan kepada hak-hak manusia dan mengikuti anjuran peraturan perundang-undangan. Pertambangan akan berdampak pada kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat disekitar area pertambangan, mengurangi mutu lingkungan. Dampak positif dari adanya kegiatan usaha pertambangan dalam suatu wilayah akan menyebabkan perubahan atas tingkat ekonomi, mulai dari terbukannya lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan daerah melalui hasil dari kegiatan pertambangan, hingga memberikan pemasukan pada negara.Perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dalam bidang pertambangan telah dijamin oleh undang-undang. Dasar perlindungan hukum masyarakat yang terkena dampak di bidang pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945Dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat yang hidup diwilayah pertambangan yang terkena dampak langsung dari adanya kegiatan pertambangan memiliki hak untuk menggugat dan berhak akan kehidupan yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan untuk lebih cermat dalam memantau adanya kegiatan pertambangan, karena dalam kenyataannya ada beberapa keputusan pemerintah yang masih bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perihal perubahan alih fungsi hutan lindung.Pemerintah seharusnya memberikan izin aktifitas pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]