ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 1766 K/PID/2005) Juridical Analysis of Acquittal in a Criminal Act of Corruption is
Abstract
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis apakah penuntut umum telah tepat
dalam menerapkan Undang-Undang yang termuat dalam Pasal yang didakwakan kepada
tersangka serta untuk menganalisis apakah putusan bebas pada kasus tersebut telah sesuai
dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
yang berlaku. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Keputusan
presiden serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang dibahas dan pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan
perundangan-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach).
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa pertimbangan jaksa penuntut umum dalam
menerapkan Pasal-Pasal dakwaan telah tepat karena terdakwa telah memenuhi unsur melawan
hukum yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
dimana terdakwa sebagai pemimpin proyek (PIMPRO) telah melakukan kesalahan dalam
menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa memeriksa kembali RAB tersebut dimana
terjadi pembayaran dua kali. Kemudian putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari
tuntutan jaksa telah salah karena Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau tidak cermat dalam
memeriksa perkara, Hakim tidak cermat dalam memperhatikan pernyataan saksi-saksi yang satu
sama lain saling berhubungan tentang RAB tersebut, kemudian dalam kasasi di Mahkamah
Agung hakim judex yuris tidak cermat dalam melihat adanya kejanggalan dalam melihat putusan
Pengadilan Negeri Bau-Bau yang tidak jelas tanpa ada alasan yang tepat berdasarkan Undang-
Undang dan argumentasi hukum yang tepat dimana kekuatan untuk membebaskan terdakwa oleh
karena itu Mahkamah Agung dapat membatalkan dan mengadili sendiri atas putusan judex factie
Saran dari penulis adalah yang perlu dilakukan adalah hakim telah salah dalam menilai kasus
tersebut, seharusnya hakim lebih arif dan bijaksana dalam menilai bukti-bukti dan keterangan
saksi-saksi dalam proses persidangan sehingga hukum dapat ditegakkan berdasarkan keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]