Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Perikanan Terhadap Penangkapan Benih Lobster (Benur) Di Pantai Tawang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan
Abstract
Sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi perikanan yang relatif
besar, serta peranan yang strategis dalam kebutuhan hidup manusia. Dengan kata
lain budidaya perikanan merupakan sumber kesejahteraan bagi masyarakat
Indonesia terutama yang berada di wilayah pantai maupun kepulauan. Dalam
sektor perikanan tenaga kerja banyak di serap di dalamnya, mulai dari
penangkapan ikan, budidaya dan pengolahan, serta distribusi dan
perdagangan.Namun pada saat ini banyak kejahatan dalam sektor perikanan salah
satunya merupakan maraknya penangkapan benih lobster (benur) yang terjadi di
Pantai Tawang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Dalam penelitian
skripsi ini penulis meneliti tentang penangkapan benih lobster (benur) di
Kabupaten Pacitan. Sedangkan penangkapan benih lobster (benur) ada peraturan
sendiri terkait pembatasan penangkapan benih lobster (benur) melalui Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Sehingga penulis
mengambil dua isu hukum yang Pertama, apa akibat Peraturan Menteri Kelautan
Dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 terhadap penangkapan benih lobster
(benur) di Pantai Tawang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Kedua, apa
upaya penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum terhadap penangkapan
benih lobster (benur) secara tidak sah (illegal) di Kabupaten Pacitan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]