Proses Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin di Kabupaten Lumajang
Abstract
Program santunan kematian merupakan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lumajang, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2014. Santunan kematian adalah pemberian bantuan oleh Pemerintah Daerah kepada ahli waris penduduk miskin yang meninggal dunia. Pemberian santunan kematian dapat dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial sebagaimana format pada lampiran Peraturan Bupati. Maksud pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin adalah perwujudan bela sungkawa dan duka cita Pemerintah Daerah terhadap penduduk miskin yang meninggal dunia dengan memberikan keringanan dan bantuan kepada ahli waris yang terkena musibah kematian berupa santunan kematian. Salah satu desa yang menerima santunan kematian dari bupati Lumajang adalah desa Yosowilangun Kidul, dimana masyarakat Yosowilangun masih banyak yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Faktor pekerjaan sebagian masyarakat sebagai buruh tani dan masih banyak nya masyarakat yang belum bisa mendapatkan pendidikan secara maksimal. Ketidak beruntungan itu menimbulkan adanya permasalahan sosial seperti pengangguran dan kemiskinan yang disebabkan oleh keterbatasan akses dan kemampuan yang dimiliki, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial seperti perbedaan jenis mata pencarian, menyebabkan minimnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kemudian dari hal itu muncul permasalahan tentang pemenuhan kebutuhan pasca kematian salah satu anggota keluarga
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menjelaskan Proses Pemberian Santuan Kematian bagi Penduduk Miskin di Kabupaten Lumajang (Studi Deskriptif Di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun Lumajang).