Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara Melalui Sewa Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember
Abstract
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang strategis bagi
kestabilan fiskal. Peran strategis itu ditopang dari dua sisi yaitu dari penerimaan
maupun belanja. Sisi penerimaan, pengelolaan BMN yang optimal akan
menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara dari sisi
belanja, pengelolaan BMN berperan dalam menjaga agar belanja-belanja aset
pemerintah dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014,
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Barang Milik Negara merupakan unsur penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintah Pusat/Daerah harus melakukan pengelolaan atas Barang
Milik Negara (BMN) agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah suatu proses dalam mengelola
kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah yang dapat
dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Mensejahterakan masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Pemerintah
secara umum, yaitu dengan cara memberikan pelayanan kepada masyarakat
(Public Service). Pelayanan masyarakat dapat dilihat dari sarana prasarana atau
badan usaha yang semakin banyak disediakan oleh Pemerintah, maka diharapkan
akan membuat masyarakat daerah tersebut semakin maju. Pelayanan tersebut dapat
dilihat dari badan usaha yang telah berjalan di daerah tersebut. Adapun
beberapa badan usaha tersebut yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), maupun badan usaha lainnya seperti Koperasi,
Perseroan Terbatas, dan lain-lain.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN). Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Adanya
pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diharapkan Barang Milik
Negara (BMN) yang diperoleh nantinya akan benar-benar berguna dalam operasi,
diperoleh dengan harga yang wajar, tidak ada penyalahgunaan, dan tidak ada
Barang Milik Negara yang berlebih atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pemanfaatan barang milik negara merupakan salah satu bentuk dari
pengelolaan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementrian/Lembaga
dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status
kepemilikan. Salah satu tujuan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara
yaitu menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBN sehingga
terjadi efisiensi atau penghematan. Bentuk pemanfaatan barang milik negara
sendiri berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah
atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.