Kepastian Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Masih Dalam Kandungan
Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara
keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum
waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab
manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang di namakan kematian.
Setiap manusia pasti telah mengetahui, bahwasanya apa pun yang ada di muka
bumi ini tidak akan bertahan untuk selamanya. Setiap orang yang hidup, suatu
saat nanti pasti akan meninggal dunia. Kematian seseorang tersebut tentu akan
membawa dampak bagi keluarga yang telah di tinggalkan. Salah satu dampak
yang sudah pasti dan jelas adalah peninggalan harta warisan. Harta warisan
sendiri adalah harta yang di tinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia
untuk kemudian di bagikan kepada ahli warisnya. Dalam istilah umumnya, waris
adalah suatu perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada
ahli waris yang masih hidup.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, apakah Apakah
anak yang masih berada di dalam kandungan mempunyai hak untuk mewaris, dan
Apa upaya yang dapat dilakukan jika hak waris anak yang masih berada dalam
kandungan tersebut tidak diberikan.
Tujuan umum penulisan skripsi ini guna memenuhi tugas sebagai
persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan
hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam
masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang
berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa fakultas hukum dan
almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui
anak yang masih berada dalam kandungan memilki hak untuk mewaris atau tidak
dan upaya apa yang dapat dilakukan jika hak waris anak yang masih dalam
kandyngan tersebut tidak diberikan oleh ahli waris yang lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]