Tinjauan Hukum Perjanjian Pranikah dan Pengaruhnya Terhadap Keberlangsungan Status Perkawinan
Abstract
Perbincangan seputar perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin dirasakan akan tetap
aktual mengingat bidang hukum perkawinan termasuk bidang perdata sosial yang
bersifat sensitif dan konflik. Unifikasi pengaturan hukum perkawinan dalam UndangUndang
Perkawinan dalam praktik tidak bersifat praksis, karena UUP belum
menciptakan semua kebutuhan dari pelbagai golongan masyarakat yang pada awalnya
memang mempunyai karakter sendiri-sendiri. Beberapa perbedaan melingkupi ketiga
sumber pengaturan perjanjian kawin baik dalam KUHPerdata, UUP maupun Kompilasi
Hukum Islam dengan demikain sifat pluralnya belum sepenuhnya dapat dihilangkan.
Dari perspektif UUP, dilanggarnya perjanjian kawin oleh salah satu pihak tidak
menyebabkan perkawinan antara suami isteri menjadi putus, karena para pihak tidak
boleh mengaitkan perjanjian kawin dengan status keberlangsungan perkawinan. Tidak
ditaatinya perjanjian kawin tidak secara otomatis memutuskan hubungan perkawinan,
karena alasan-alasan perceraian telah diatur secara limitatif dalam Undang-undang
Perkawinan. Sedangkan KHI mengatur alasan-alasan mengajukan perceraian antara lain
adalah adanya pelanggaran taklik talak oleh suami. Dengan demikian ada akibat hukum
dan pengaruh yang berbeda antara UUP dan KHI dalam memandang persoalan
perjanjian kawin terhadap keberlangsungan status perkawinan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]