Disabilitas dan Isu Kesehatan: Antara Evolusi Konsep, Hak Asasi, Kompleksitas Masalah, dan Tantangan
Abstract
Pada tahun 2015 Indonesia akan memasuki era masyarakat ekonomi Asia dengan konsekuensi logis yang mengiringinya
adalah membuka pintu selebar-lebarnya bagi lalu lintas ekonomi kawasan Asia sebagai upaya untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Mengacu kepada paparan data statistik diatas, tentu telah dapat disimpulkan, bahwa status kemiskinan
orang dengan disabilitas yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, menyebabkan subpopulasi penduduk tersebut
sangat rentan terpinggirkan untuk berkompetisi di dalam pasar kerja. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus lebih
konsisten dan berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi
Mengenai Hak Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam bentuk pemberian proteksi
terhadap orang dengan disabilitas. Upaya strategis yang perlu ditempuh adalah diantaranya adalah:
disabilitas. Upaya strategis yang perlu ditempuh adalah diantaranya adalah:
1. Memperluas akses terhadap fasilitas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan;
2. Mendorong dan memperluas upaya ekonomi kreatif orang dengan disabilitas melalui program kemitraan dengan pihak
swasta dan masyarakat untuk menyerap hasil produksi sampai ke konsumen;
3. Memperluas layanan kesehatan pada layanan spesifik sesuai kebutuhan orang dengan disabilitas di daerah mengacu
kepada hasil riset;
4. Melibatkan orang dengan disabilitas sebagai tenaga pendamping kesehatan di setiap tingkat pusat layanan kesehatan;
dan,
5. Menyelenggarakan riset kesehatan lanjutan sebagai mekanisme kontrol terhadap situasi kesehatan orang dengan
disabilitas.
Collections
- LSP-Bulletin [2]