Kedudukan Hak Mewaris Para Janda Dalam Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha
Esa. Di dalam perkawinan suami istri mempunyai hak dan kewajiban antara lain
harta dalam perkawinan. Perkawinan dasarnya monogami atau seorang suami/istri
hanya boleh mempunyai seorang istri/suami. Sedangkan poligami yaitu perkawinan
seorang suami suami untuk beristri lebih dari seorang Suatu hubungan perkawinan,
pasti ada permasalahan yang menyangkut dengan yang namanya warisan. Harta
warisan adalah benda peninggalan dari Pewaris. Benda yang ditinggalkan itu
diwariskan kepada ahli waris. Warisan timbul karena adanya kematian Bagaimana
pembagian hak mewaris para janda dalam poligami ditinjau Hukum positif di
Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam dan upaya penyelesaian yang bisa ditempuh
jika terjadi sengketa dalam waris. Berdasarkan uraian diatas, perkara pembagian
warisan yang janda setelah kematian suami menjadi suatu pemicu konflik,
sehingga antara para janda dalam memperebutkan hak waris kedua belah pihak
mendorong penulis untuk menuliskan dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi
dengan judul : “KEDUDUKAN HAK MEWARIS PARA JANDA DALAM
PERKAWINAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan Masalah
dalam skripsi ini ada 2 (dua): pertama, Bagaimana pembagian hak mewaris para
janda dalam poligami ditinjau Hukum positif di Indonesia dan Kompilasi Hukum
Islam; kedua, Bagaimana upaya penyelesaian yang bisa ditempuh jika terjadi
sengketa dalam waris.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisanj skripsi ini adalah terdiri dari
2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Untuk memenuhi
dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkulihan
yang bersifat teoritis dengan praktik dan realita yang terdapat di dalam masyarakat;
3. Untuk memberikan kontribusi yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember beserta almamater pada khususnya.
Tujuan Khusus; 1. untuk mengetahui dan memahami pembagian hak mewaris para
janda dalam poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan; 2. untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang bisa
ditempuh jika terjadi sengketa dalam waris. Metode penelitian mutlak diperlukan
dalam penyusunan karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek
studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan
akhir yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata menetukan bahwa seorang janda memperoleh bagian dari harta warisan
almarhum suami atau istri, seperti halnya dengan seorang anak.
Pembahasan dari penulisan ini adalah; pertama, pembagian hak mewaris
para janda dalam poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan memahami upaya penyelesaian yang bisa ditempuh jika terjadi
sengketa dalam waris. Pasal 832 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menetukan bahwa seorang janda baru mendapatkan bagian harta warisan alhmarhum suami atau istrinya, apabila pewaris tidak meninggalkan sanak keluarga
sedarah sampai derajat ke-12. Janda tersebut mewarisi seluruh harta warisan
dengan mengesampingkan orang tua, saudara-saudara sekandung dan sebagainya.
Bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak
mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan
keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Kemudian
masing-masing janda memberikan beberapa harta bersama yang dihasilkan bersama
suaminya kepada bapak/ibu mertua atau orangtua dari si suami, pembagiannya
untuk isteri pertama memberikan 40% harta bersama kepada si mertua sedangkan
isteri kedua memberikan 20% harta bersama kepada mertua, jika si mertua
meninggal dunia maka harta tersebut jatuh kepada saudara kandung si suami;
kedua, Cara penyelesain kasus ini dilakukan secara mediasi dikarenakan masingmasing
janda atau ahli waris telah mengetehui bagian atau haknya masing-masing,
para ahli waris atau para janda dapat bersepakat membaginya menurut bagiannya
masing-masing atau pembagian secara rata.
Saran dari Penulisan skripsi ini adalah: pertama, sebaiknya permasalahan
tersebut diselesaikan dengan cara yang damai, yaitu membagikan harta warisan
sesuai haknya masing-masing. Apabila salah satu pihak keberatan atau tidak mau
membagi harta warisan secara damai, maka dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan
Agama: kedua, Disarankan jika ada permasalahan seperti ini lagi seharusnya
sebelum pembagian waris si pewaris membagi harta warisan dalam bentuk surat
wasiat supaya bisa mengetahui pembagian harta warisan yang diperoleh masingmasing
istri
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]