Analisis Yuridis Terhadap Ijin Menjual Harta Mertua Angkat (Studi Kasus Penentapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 77 Pdt.P/2000/PN.Bwi)
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. bahwa tujuan dari
perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan adanya hubungan
yang erat dengan keturunannya. Terkait berbagai hal atau alasan tertentu
keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai maka dapat dicapai dengan cara
pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah salah satu perlindungan terhadap
anak angkat. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensikonsekuensi
yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum
terhadap yang mengangkatnya, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan
yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia. Hal ini
karena adanya pengaruh dari sistem hukum Islam tidak mengatur tentang adanya
pengangkatan anak yang dijadikan sebagai anak kandung, hal ini tidak
dibenarkan. Untuk daerah-daerah yang mengenal adanya anak angkat, pada
pokoknya anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum sebagai anak sendiri,
juga dalam harta warisan. Berdasarkan latar belakang di atas penulis akan
membahasnya dalam skripsi dengan judul “ Analisis Yuridis Penetapan Ijin
Menjual harta Mertua Angkat (Studi Penetapan Nomor :
77/Pdt.P/2000/PN.Bwi). “ Rumusan masalah dalam skripi ini ada 2 (dua):
pertama, Apakah anak angkat berhak menjadi ahli waris dari orang tua yang
mengangkatnya; kedua, Apa Akibat Hukum Penetapan Penetapan Pengadilan
Negeri Banyuwangi Nomor Perkara : 77/Pdt.P/2000/PN.Bwi terhadap ijin
menjual harta waris orang tua angkat.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah terdiri dari
2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Guna
memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Sebagai salah
satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh di
perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktek yang terjadi di dalam kehidupan
masyarakat; 3. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang
berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan Khusus; 1.
Mengetahui dan memahami mengenai apakah anak angkat berhak menjadi ahli
waris dari orang tua yang mengangkatnya. 2. Mengetahui dan memahami Akibat
Hukum jika anak angkat diijinkan menjual harta waris orang tua angkat. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang
terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan
menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi
yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu
(1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode
pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum.
Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Hak anak angkat
saat menjadi ahli waris orang tua yang mengangkatnya berdasarkan hukum yang
berlaku di Indonesia adalah: A. Hukum Adat: Bila menggunakan lembaga adat penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku.
Bagi keluarga parental Jawa misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis
memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Terkait
itu, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak
atas waris dari orang tua kandungnya. B. Pada Staatsblaad 1917 Nomor 129
akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum
memperoleh nama dari bapak angkatnya, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan
dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkatnya.
Akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang
berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung
dengan anak tersebut; kedua, Akibat hukum dari anak angkat yang ditetapkan
melalui putusan pengadilan sebagai ahli waris tunggal yaitu dalam pengangkatan
anak menurut hukum perdata (BW) mempunyai akibat hukum anak angkat
mempunyai kedudukan seperti anak kandung dan memperoleh bagian warisan
dari orang tua angkatnya, jadi dalam hukum adat dikenal dengan sebutan bahwa
anak angkat memperoleh “air dari dua sumber” sebab di samping sebagai ahli
waris orang tua kandungnya, ia juga menjadi ahli waris atas harta gono-gini orang
tua angkatnya. Di kalangan masyarakat adat Jawa, orang tua yang tidak
mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak angkat, maka anak angkat
berkelakuan baik terhadap orang tua angkat akan mendapat warisan dari orang tua
angkatnya.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Disarankan kepada
masyarakat agar dalam pengangkatan anak dapat dilakukan secara tercatat dengan
putusan Pengadilan. Saat dilakukannya hal ini akan menghindari perselisihan di
belakang hari, serta melindungi hak-hak dan kewajiban anak dengan orang tua
angkatnya. Hal ini perlu dilakukan mengingat apabila suatu waktu anak tersebut
akan melakukan hubungan hukum dengan masyarakat luas sehingga
dikhawatirkan akan timbul kendala di kemudian hari: kedua, Disarankan kepada
Pengadilan agar dalam diktum keputusannya bahwa anak angkat itu diminta
kepada catatan sipil untuk didaftarkan telah diangkat.penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku.
Bagi keluarga parental Jawa misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis
memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Terkait
itu, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak
atas waris dari orang tua kandungnya. B. Pada Staatsblaad 1917 Nomor 129
akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum
memperoleh nama dari bapak angkatnya, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan
dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkatnya.
Akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang
berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung
dengan anak tersebut; kedua, Akibat hukum dari anak angkat yang ditetapkan
melalui putusan pengadilan sebagai ahli waris tunggal yaitu dalam pengangkatan
anak menurut hukum perdata (BW) mempunyai akibat hukum anak angkat
mempunyai kedudukan seperti anak kandung dan memperoleh bagian warisan
dari orang tua angkatnya, jadi dalam hukum adat dikenal dengan sebutan bahwa
anak angkat memperoleh “air dari dua sumber” sebab di samping sebagai ahli
waris orang tua kandungnya, ia juga menjadi ahli waris atas harta gono-gini orang
tua angkatnya. Di kalangan masyarakat adat Jawa, orang tua yang tidak
mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak angkat, maka anak angkat
berkelakuan baik terhadap orang tua angkat akan mendapat warisan dari orang tua
angkatnya.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Disarankan kepada
masyarakat agar dalam pengangkatan anak dapat dilakukan secara tercatat dengan putusan Pengadilan. Saat dilakukannya hal ini akan menghindari perselisihan di
belakang hari, serta melindungi hak-hak dan kewajiban anak dengan orang tua
angkatnya. Hal ini perlu dilakukan mengingat apabila suatu waktu anak tersebut
akan melakukan hubungan hukum dengan masyarakat luas sehingga
dikhawatirkan akan timbul kendala di kemudian hari: kedua, Disarankan kepada
Pengadilan agar dalam diktum keputusannya bahwa anak angkat itu diminta
kepada catatan sipil untuk didaftarkan telah diangkat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]