• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Putusan Hakim yang Tidak Mencantumkan “Nama Terdakwa” dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak (Putusan Pengadilan Nomor: 56/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Plg)

    Thumbnail
    View/Open
    JEPTA SAMUEL SIMARMATA-140710101007.pdf (1.204Mb)
    Date
    2019-06-08
    Author
    SIMARMATA, JEPTA SAMUEL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Putusan hakim merupakan suatu pernyataan yang dilakukan oleh Hakim dalam sidang di pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan maupun berupa bebas atau lepas. Suatu putusan hakim harus memenuhi syarat-syarat yang ada dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Berkaitan dengan pembuatan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tentu saja terdapat akibat hukum yang ditimbulkan jika suatu putusan tidak sesuai dengan stikma dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama adalah apakah putusan hakim dalam perkara nomor 56/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Plg sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP ? Permasalahan kedua adalah apakah pembuktian unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tujuan dari Metode Penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum yang berasal dari bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan putusan pengadilan dan yang selanjutnya melalui bahan hukum sekunder yang dari buku hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat ahli, dan komentar atas putusan pengadilan, serta melakukan analisa bahan hukum. Hasil dari penelitian yang pertama dalam suatu putusan, hakim dalam: memutus suatu perkara tindak pidana pada putusan pengadilan nomor 56/ Pid.Sus/ 2016/ 13N.Plg, seharusnya mempertirnbangkan suatu pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan harus memperhatikan yang ada di dalam bunyi dari Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, yaitu Identitas Terdakwa: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa, uraian dari pasal tersebut sudah sangat jelas dan apabila dari salah satu identitas terdakwa tersebut terutama tidak adanya nama terdakwa akan berakibat putusan tersebut batal demi hukum yang telah diatur di Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Kedua dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada putusan pengadilan 56/ Pid.Sus/ 20116/ PN.Plg, memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, karena hal ini masih dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini tersebut melakukan upaya "memasukkan alat kelaminnya. (penis) kedalam kemaluan (vagina.) korban" dan melihat dari hasil visum et repertumnya tidak robeknya selaput darah melainkan hanya luka pada perineumnya saja hal ini juga dilakukan dengan kekerasan memaksa korban atau ancaman kekerasan dan memaksa untuk melakukan persetubuhan. Sebab berdasarkan pengertian persetubuhan itu sendiri adalah adanya sesuatu perpaduan alat kelamin laki laki dan alat kelamin perempuan yang melakukan penetrasi hingga mengeluarkan air maninya. Sehingga perbuatan terdakwa lebih tepatnya dipidana dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saran dalam penulisan, yaitu dalam menjatuhkan pidana hakim harus memberikan keadilan dengan pertimbangan hukumnya, dan seharusnya juga harus lebih teliti dalam mempertimbangkan suatu putusan, karena juga harus memperhatikan suatu syarat sahnya putusan tersebut dalam memutus suatu perkara di dalam persidangan. Hakim harus lebih teliti, cermat, dapat bertindak arif dan bijaksana dalam membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dan dapat membedakan yang dimaksud dengan persetubuhan dan pencabulan. Hukum berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, sehingga hukum harus dijunjung tinggi agar terciptanya suatu tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Sehingga hakim benar-benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91113
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6301]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository