PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Modernisasi Administrasi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai 
Modernisasi Sebelum Administrasi Perpajakan terjadi pada saat
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta Wajib 
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan untuk pembiayaan Negara dan Nasional.  Hal tersebut sesuai dengan
Self Assessment yang dianut dalam Sistem perpajakan Indonesia. Dengan adanya 
modernisasi admistrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dapat terlihat jelas 
dengan adanya perubahan dari struktur organisasi. Pada saat modernisasi sebelum
administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh 
Orang Pribadi, Seksi PPh 21, dan Seksi PPN & PTLL. 
Modernisasi Sesudah Administrasi Perpajakan yang telah melakukan 
reformasi sejak 1983 oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu sejak dirubahnya Of cial
Assesment menjadi Assesment. Dengan adanya modernisasi sekarang ini 
sebenarnya adalah suatu kombinasi untuk mere-form kedalam, karena memang
perbedaan antara Dirjen Pajak dengan Instansi lainnya adalah bahwa kita tidak
bisa dikatakan berhasil kalau hanya mereform kedalam, tetapi kita juga harus 
berhasil meyakinkan masyarakat. Sedangkan pada saat modernisasi sesudah
administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi Pengolahan Data dan 
Informasi, Seksi Pelayanan, Seksi Penagihan, Seksi Pemeriksaan, Seksi 
Ekstensifikasi Perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultan. 
Tujuan modernisasi administrasi perpajakan yaitu : 
a. Tercapainya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang tinggi
b. Tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap administrasi perpajakan 
yang tinggi
c. Tercapainya tingkat produktifitas pegawai pajak yang tinggi 
 
70 
MANFAAT MODERNISASI BAGI WAJIB PAJAK
Secara singkat, program modernisasi diharapkan dapat memberi manfaat 
bagi Wajib Pajak sebagai berikut :
1. Pelayanan yang lebih baik, terpadu, dan personal, melalui:
2. Penerapan dan penegakan  GOOD GOVERNANCE di semua lini 
5.1.2 Proses Pembayaran Pajak Dan Penyelesaian 
Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN :
a. Wajib Pajak yang wajib Membayar/Menyetor & Meloporkan PPN
b. Wajib Pajak yang wajib setor oleh PKP dan pemungut PPN 
c. Dimana Tempat Pembayaran/penyetoran pajak 
d. Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN
e. Kapan Saat Pelaporan PPN 
f. Sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak
 
5.2  Saran
a. Kita sebagai warga Indonesia yang baik maka wajib membayar pajak tepat 
pada waktunya
b. Untuk lebih meningkatkan kualitas yang lebih baik dari pada sebelumnya
c. Untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
Jember memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga Wajib Pajak akan
merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh KPP.
Collections
- DP-Financial Management [402]
