• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Akuntansi Pengajuan Dan Pembayaran Klaim Kematian Pada Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Sabrina Rivialita-150803104029_.pdf (2.795Mb)
    Date
    2019-04-25
    Author
    RIVIALITA, Sabrina
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi yaitu asuransi jiwa. Berdasarkan hasil serta tujuan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengajuan Klaim Kematian harus dilengkapi syarat-syarat pengajuan klaim beserta formulir pengajuan klaim yang sudah disediakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Jember. 2. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, semua berkas pengajuan klaim diserahkan bagian seksi pertanggungan Kantor Cabang untuk dicocokkan dengan arsip perusahaan, kemudian dikirim ke Kantor Wilayah untuk ditindak lanjuti. 3. Setelah persyaratan sampai di Kantor Wilayah khususnya di bagian seksi pertanggungan, berkas-berkas dicocokkan dan diteliti sesuai arsip di Kantor Wilayah. Setelah data diotorisasi, pihak pertanggungan Kantor Wilayah mengeluarkan keputusan pengajuan diterima atau di tolak jika diterima Kantor wilayah akan mengeluarkan Nota Desisi 4. Berdasarkan Nota Desisi, bagian pertanggungan Kantor Cabang Jember mengeluarkan Surat Izin Pembayaran atas klaim kematian tersebut dan menghitung kembali premi dan diserahkan ke seksi keuangan dan umum. 5. Seksi Keuangan dan Umum dengan mengotorisasi Surat Izin Pembayaran lalu Surat Izin Pembayaran di arsipkan menjadi tiga rangkap masingmasing diserahkan kepada pemhon, pertanggungan serta di Keuangan dan Umum. 6. Kemudian pemohon mendapatkan Surat Izin Pembayaran lalu menyetorkan uang dengan cara mentransfer melalui bank, dan pemohon dapat mengklaim atau mencairkan uang asuransi atas klaim kematian berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian asuransi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90667
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository