Perlindungan Hukum Varietas Tanaman Durian Merah Banyuwangi
Abstract
Hasil penelitian dalam skripsi ini, perlindungan hukum yang diberikan
kepada pemegang hak varietas tanaman berupa perlindungan hukum untuk
mencegah terjadinya suatu permasalahan seperti adanya penjiplakan pemuliaan
varietas baru yang telah dimuliakan oleh pemulia. Dari permasalahan muncul
akibat hukum bagi orang yang melanggar pemegang hak perlindungan varietas
tanaman. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman adalah salah satu peraturan untuk pencegahan adanya tindakan yang
dapat merugikan pemegang hak perlindungan varietas tanaman. Pelanggaran yang
dilakukan akan dikenakan ganti rugi berupa royalti sesuai dengan tindakan yang
diperbuat. Suatu tindak kejahatan akan ditindak pidana dan membayar denda yang
diatur dalam Bab 6 ketentuan pidana Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Untuk penyelesaian pemegang hak
varietas tanaman yang dilanggar digunakan dua cara penyelesaiannya, yang
pertama penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan dan yang kedua melalui
jalur pengadilan. Dalam bidang HKI penyelesaian sengketanya melalui jalur
pengadilan niaga.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa perlindungan hukum yang diberikan
untuk varietas tanaman baru merupakan varietas tanaman yang sudah didaftarkan.
Bentuk perlindungan yang diberikan, perlindungan secara preventif dan represif.
Dilakukan pencegahan dan cara menyikapi/pengawasan bagi varietas tanaman
yang dilanggar. Apabila hak pemegang varietas tanaman dilanggar akan ada
akibat hukum untuk orang atau lembaga yang melanggar hak tersebut. Sanksi
hukum yang diberikan berupa ganti kerugian dan tindak pidana penjara jikalau
tidak membayar ganti rugi. Penyelesaian hukumnya akan ditindak lanjuti melalui
jalur diluar pengadilan dan di pengadilan.
Saran dalam penulisan skripsi ini, bagi masayarakat yang telah
menciptakan inovasi tanaman baru seharusnya segera mendaftarkan tanamannya
ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, agar diberikan perlidungan hukum.
Bagi pemerintah sebaiknya melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada
masyarakat tentang pentingnya memberikan perlindungan untuk varietas tanaman
baru, unik yang memiliki ciri khas tersendiri dari tanamannya. Bagi pemulia
segera mendaftarkan hasil dari pemuliaan tanaman ke Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman, agar mendapatkan perlindungan varietas tanaman.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]