Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 35/Pid.Sus/2015/PN-Arm)
Abstract
Perlindungan terhadap anak untuk menjamin keberlangsungan tumbuh
kembang anak telah dilakukan oleh negara melalui peraturan perundang–
undangan dan melalui peran orang tua secara langsung dalam kehidupan
bermasyarakat. Kenyataan yang terjadi dalam masyarakat masih sering terjadi
tindak pidana terhadap anak yang terjadi. Terutama tindak pidana terhadap
anak.Salah satu perkara pidana yang menarik untuk dikaji adalah perkara pidana
dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/ PN Arm.
Berkaitan dengan kasus pidana yang tersebut diatas, terdapat hal yang perlu
dianalisis terutama dalam kasus perkara ini terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut
umum dengan dakwaan alternatif dengan dasar hukun Undamg – Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ke satu primair terdakwa
didakwa dengan Pasal 81 ayat 1, dakwaan ke satu subsidair terdakwa di dakwa
dengan Pasal 81 ayat 2 dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 82
Undang – Undang tersebut di atas.Dalam persidangan pertimbangan hakim
menyatakan bahwa, terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum karena adanya perbedaan keterangan saksi
korban dalam berita acara pemeriksaan yang terdapat dalam dakwaan dengan
keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena
itu, mengindahkan keterangan saksi korban yang dalam perkara ini menjadi satusatunya
orang yang mengalami, melihat dan menderita langsung sebagai korban,
hakim juga menjadikan pertimbangan keterangan saksi ahli mengenai hasil visum
etrepertum beserta penjelasanya yang telah diperiksa dan disumpah keterangannya
seperti anak korban dalam persidangan.Dalam putusan tersebut hakim tidak
mengindahkan keterangan anak korban dan alatbukti hasil Visum et Repertum
anak korban. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menganalisis Putusan
Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm. Permasalahan
dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)hal yaitu: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim
tidak mengindahkan keterangan saksi sebagai anak korban sudah sesuai dengan
Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP? (2) Apakah pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak?
Tujuan penelitian skripsi ini, (1) untuk menganalisis pertimbangan hakim
yang tidak mengindahkan keterangan anak korban dalam Putusan Nomor: 35/Pid.
Sus./2015/PN-Arm dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP. (2)
Untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan
kepada anak dikaitkan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Manfaat yang ingin dicapai dari
penulisan skripsi ini adalah bermanfaat sebagai khazanah keilmuan bagi
perkembangan keilmuan Hukum Pidana khususnya penerapan norma dalam Pasal
185 ayat (6) huruf b KUHAP dan sebagai kontribusi pemikiran untuk
perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam menganalisis Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai
perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor:
35/Pid.Sus./2015/PN-Arm yang tidak mengindahkan keterangan sanak korban
yang dalam hal ini sebagai saksi korban dan keterangan hasil Visum et Repertum
tidak sesuai dengan Pasal 185 ayat 6 KUHAP. Berdasrakan pemeriksaan
persidangan akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa FL terhadap anak
korban FS mengakibatkan luka robekan yang dibuktikan dengan hasil Visum et
Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT yang ditandatangani tanggal 8 Juli
2014 oleh pemeriksa dr. CHRISTINA N. SANGER. Sehingga terdapat kesesuaian
antara keterangan anak korban dengan hasil Visum et Repertum. Kemudian
kesimpulan terhadap permasalahan kedua adalah Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm yang
dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa Felix Lengkey tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan serta membebaskan dari tindak pidana
dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, dan dakwaan Kedua tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak di perkuat dengan keterangan Anak Korban yang
menyatankan terdakwa menyetubuhinya dan setelah selesai terdakwa melarang
anak korban bercerita pada orang lain bila Anak korban bercerita maka Anak
Korban dan Terdakwa masuk penjara dan di kautkan lagi dengan hasil Visum et
Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini adalah dalam mencari keyakinan hakim dalam upaya
mendapatkan pertimbangan hukum hakim agar betul-betul mendalami setiap
keterangan saksi dan alat bukti yang ada dalam persidangan. Hendaknya Hakim
mempertimbangkan Pasal 185 KUHAP dalam memutukan perkara pidana yang di
hadapinya, dan Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya betul betul
mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti dalam persidangan. Hendaknya
hakim lebih jeli dalam menerapkan unsur pasal yang di dakwakan dalam
persidangan
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]