Penetapan Undang-Undang Anti-Tentara Bayaran 2007 di Republik Afrika Selatan
Abstract
Tentara bayaran dalam sejarah dunia berkembang seiring waktu. Dalam
perkembangannya, tentara bayaran mulai diakui sebagai private military
company. Konsep PMC sendiri mulai diperkenalkan oleh kelompok tentara
bayaran dari Afrika Selatan yang dipionirkan oleh Executives Outcomes.
Eksistensi EO dipandang sebagai preseden buruk bagi imej Afrika Selatan yang
baru merdeka dari rezim Apartheid. Undang-undang Regulation of Foreign
Military Assistance tahun 1998 disahkan supaya aktivitas tentara bayaran dari
Afrika Selatan menjadi terbatas namun praktek PMC mengglobal dan RFMA
dipandang sebagai kegagalan membendung keberangkatan warganegaranya yang
berangkat ke Irak sebagai kontraktor keamanan. Sebagai salah satu pengekspor
tenaga kontraktor keamanan terbesar ketiga dunia dan sejarah yang kuat dalam
hubungannya dengan tentara bayaran, Pemerintah Afrika Selatan berusaha untuk
mengkontaminasi aktivitas kontraktor keamanan dengan undang-undang baru
untuk menutup kekurangan RFMA yaitu The Prohibition of Mercenary Activities
and Regulation of Certain Activities in Country of Armed Conflict tahun 2007 atau
yang dikenal dengan Undang- Undang Anti-Tentara Bayaran.