ELAKSANAAN FUNGSI LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT DI PTP NUSANTARA XI (PERSERO) – UNIT KERJA PG. DJATIROTO
Abstract
Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata
Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 adalah
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Tujuan LKS Bipartit
untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di
perusahaan.
Pembahasan permasalahan berdasarkan latar belakang tersebut adalah
Apakah Lembaga Kerjasama Bipartit di PTP Nusantara XI (Persero) -Unit Kerja
PG Djatiroto telah menjalankan fungsinya sebagaimana ketentuan UndangUndang
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Apa saja kendala-kendala
pelaksanaan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit di PTP Nusantara XI-Unit Kerja
PG Djatiroto serta bagaimana solusi untuk mengatasinya. Pembahasan
permasalahan dilakukan dengan menganalisa bahan hukum primer dan sekunder
dengan menggunakan metode deduktif dengan mengidentifikasi fakta hukum
yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang terdapat di dalam UndangUndang
Nomor
13
Tahun
2003tentang
Ketenagakerjaan.
Untuk melaksanakan fungsi dari Lembaga Kerjasama Bipartit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LKS Bipartit mempunyai tugas :
a. melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
b. mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh
dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di
perusahaan.
c. menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha,
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka
penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan
Untuk mampu mengelola hubungan industrial, seorang industrial officer dan
serikat buruh/serikat pekerja bukan saja perlu dibekali dengan konteks legalitas
(perburuhan), tapi juga dengan keterampilan yang memadai dalam menginisiasi
program-program yang dapat menjaga dan menjamin hubungan yang harmonis
dan produktif antara perusahaan dan pekerja. Berkaitan dengan dinamika
persoalan yang terus berkembang, peranan lembaga kerja sama bipartit (LKS
Bipartit) tingkat perusahaan harus lebih diperkuat dalam menangani persoalanpersoalan
internal. Penyelesaian di tingkat perusahaan dinilai lebih baik
ketimbang melibatkan pihak ketiga yang belum tentu memahami keinginan kedua
belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]