Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Untuk Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Abstract
Dalam sistem ketenagakerjaan terutama perlindungan pekerja yang kurangnya perhatian dari pemerintah dalam hal ini adalah pekerja harian lepas yang minimnya perlindungan terhadap hak-hak dari pekerja harian lepas dan bagi pekerja harian lepas mereka kebanyakan tidak mengetahui apa saja hak-hak mereka dalam bekerja sedang perusahaan menutup mata akan hal itu perusahaan hanya mengupah mereka hanya dengan ketentuan UU tetapi mereka tidak memberikan sebagian hak-hak tunjangan pekerja harian lepas dan dari segi kekuatan mereka perusahaan berangapan bahwa mereka adalah pihak yang kuat dan pekerja adalah pihak yang lemah terutama pekerja harian lepas yang bekerja hanya berdasarkan volume waktu dan kondisi tertentu. Sistem kerjadalam pekerja harian lepas adalah pekerja yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran dan didalam nya telah diatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu yaitu pekerja harian lepas Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan untuk perjanjian di atur dalam KEPMEN No.100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksaan perjanjian kerja waktu tertentu menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indoonesia, dan di indonesia pekerja harian lepas tidak semua mendapatkan hak mereka secara utuh seperti mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan maka kajian yuridis tentang pekerja harian lepas mendapatkan tunjangan hari dimuat dalam PERMEN RI No.6 Tahun 2006 Tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusaahan. Metodologi yang digunakan adalah dengan yuridis normatif dan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case Approach).Hasil kajian dan analisis ini adalah: pertama, perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja harian lepas yang diatur pada UndangUndang No. 13 Tahun 2013 antara lain adalah perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh,Berdasarkan hal tersebut membuktikan bahwa UU Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaanya sudah sesuai memberikan jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh yang sesuai dengan asasasas perlindungan bagi pekerja/buruh; kedua, KEPMEN No.100 Tahun 2004, berimplikasi terhadap beberapa hal terkait dengan adanya bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja yaitu perjanjian kerja waktu tertentu yang dimaksud adala pekerja harian lepas dengan para pengusaha/perusahan yang terkait. Pertama terkait dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian kerja waktutertentu, pekerja diberlakukan masa percobaan sebagai dari pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja berdasarkan volume dan waktu dan didasari dengan kehadiran pekerja. Perjanjian kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan denganpekerja harian lepas merupakan suatau ikatan kerja yang harus saling terpenuhi antara kewajiwan dan hak dari perusahaan dan pekerja yang saling bersangkutan . Dalam hal ini pekerja harian lepas merupakan pihak yang dirugikan karena tunjangan hari raya keagamaan yang bagian dari hak mereka tidak diberikan oleh pihak peruhasaan maka dari itu undang-undnag mengaturnya dan pihak perusaahan kebanyakan tidak mau tau dengan pekerja harian lepas karena mereka pekerja harian lepas dianggapnya pihak yang lemah Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan, bahwa pertama, diperlukan adanya banyak pihak yang berperan aktif untuk menegakkan peraturan yang sudah ada antara lain: peran pengusaha, peran pemerintah serta peran serikat pekerja. Kedua, Pemerintah dalam hal ini bertindak secara tegas jika perusaahan tidak memberikan sebagian hak dari pekerja harian lepas .Ketiga, Pemeintah memberikan oengertian tentang hak-hak dari pekerja harian lepas kepada para pekerja atau masyarakat awam akan rendahnya SDM para pekerja harian lepas untuk mengetahui berbagai macam hak tunjangan yang diberikan.