Prosedur Pembayaran Pajak Menggunakan Sistem e-Billing Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Kabupaten Bondowosod
Abstract
Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu
harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran
pajak sesuai dengan kewajiban;
Ada empat cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu
melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS ID Billing, dan
Internet Banking;
Wajib Pajak dapat membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya yang
melalui Kantor Pos dan Teller Bank, Internet Banking dan ATM
(Anjungan Tunai Mandiri).
Collections
- DP-Taxation [889]