Proses Layanan Pembuatan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember Melalui Program Pelayanan Paspor Terpadu
Abstract
Hakekat pemerintahan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat karena
pemerintahan ada dan dibentuk untuk menjadi pelayan publik. Pelayanan publik di
Indonesia belum memaksimalkan pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25
tahun 2009, tentang pelayanan publik. Pelayanan publik yang tidak kalah pentingnya untuk
diperbaiki adalah pelayanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi. Menurut salah satu
lembaga survey yaitu Ombudsman, pelaporan malpraktek pelayanan publik yang masih
cukup tinggi salah satunya disandang oleh Kantor Imigrasi. Di Kabupaten Jember pada
tahun 2012, masyarakat banyak mengeluhkan tingkat praktik calo pembuatan paspor yang
tinggi dan rumitnya proses pembuatan paspor yang cenderung lama dan berbelit. Adanya
fenomena tersebut, mendorong Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember melaksanakan
program yang bernama Pelayanan Paspor Terpadu (OSS) pada tahun 2014 hingga
sekarang.
Konsep dasar dalam penelitian ini dibangun atas beberapa teori-teori mengenai
kegiatan publik yang terkait pada peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Kantor
Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember yaitu sebagai berikut: (1) Administrasi Publik, (2)
New Public Service, (3) Pelayanan Publik.
Jenis penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif
dengan fokus penelitian menggambarkan Proses Layanan Pembuatan Paspor pada Kantor
Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember melalui Program Pelayanan Paspor Terpadu dari segi
inovasi proses layanan, dan faktor penghambat maupun pendukung proses pelayanannya.
Lokasi penelitian adalah Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember. Waktu penelitian
dilakukan pada 29 Oktober – 29 Desember 2017. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara dan observasi dengan data sekunder melalui dokumentasi dan studi
kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis Miles dan Hubermen. Derajat
Kepercayaan (validitas) menggunakan triangulasi sumber.