Analisis Surat Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan (Putustan Nomor: 20/Pid.Sus/2016/PN.PBL)
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian surat
dakwaan yang disusun alternatif dalam Putusan Nomor: 20/Pid.Sus/2016/PN.PBL
dengan perbuatan para terdakwa jika dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP,
dan untuk menganalisispemidanaan dalam Putusan Nomor:
20/Pid.Sus/2016/PN.PBL dengan sistem pengancaman pidana. Untuk tipe
penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah penelitian
normative.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan UndangUndang dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan dalam pengumpulan
bahan hukum penulis menggunakan dua bahan sumber hukum, yang pertama
yaitu sumber bahan hukum primer yang berasal dari peraturan PerundangUndangan , dan yang kedua yaitu bahan hukum sekunder yang berasal dari bukubuku teks, kamus-kamus hukum, teori hukum, dan pendapat para sarjana.
Kesimpulan pertama dari rumusan masalah yang dibahas yaitu surat
dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor:
20/Pid.Sus/2016/PN.PBL dengan di Junctokan menggunakan Pasal 55 ayat (1)
KUHP yang didakwakan kepada para Terdakwa kurang tepat, karena Terdakwa I
dengan Terdakwa II melakukan perbuatan yang berbeda, seharusnya Jaksa
Penuntut Umum lebih tepat jika memisahkan perkara antara Terdakwa I dan
Terdakwa II karena dengan menggunakan Pasal 55 ayat (1) yang lebih sesuai
digunakan untuk suatu tindak pidana atau tindak pidana yang tersangkut beberapa
orang atau lebih dari seorang. Kesimpulan dari rumusan masalah yang kedua yaitu
sistem pemidanaan dan pengancaman jenis pidana yang dijatuhkan Hakim kepada
para Terdakwa yaitu hanya pidana penjara saja, tidak sesuai dengan strafsoort.
Seharusnya pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada para terdakwa secara
bersama-sama, karena isi dari pasal yang didakwakan menjelaskan bahwa pidana
dan denda. Kata hubung “dan” berarti komulatif dan harus menjatuhkan keduanya
secara bersama-sama kepada para Terdakwa.Berdeda dengan komulatif yang
ditandai dengan kata hubung “dan/atau” berarti hakim boleh memilih salah satu
dari penjara atau denda.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum harus lebih
teliti dalam membuat surat dakwaan dan harus bisa membedakan antara surat
dakwaan alternatif dan surat dakwaan komulatif. Hakim juga harus lebih teliti
dalam memberikan penjatuhan pidana, harus lebih memperhatikan bunyi dari
Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif atau
komulatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]