Pemberhentian Notaris Karena Tidak Mampu Secara Rohani
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki Tugas utama untuk membuat akta autentik dan disimpan dalam bentuk protokol notaris yang merupakan arsip negara. Dalam melaksanakan tugas jabatan seorang notaris harus berpegang teguh pada kode etik profesi notaris dan undang-undang Repulik Indonesia nomor 2 tahun 20014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Collections
- MT-Science of Law [333]