Teori Kepemilikan Tanah
Abstract
Artikel ini menganalisis teori kepemilikan tanah yang meliputi dunia tanpa milik, definisi
milik, sumber milik, tanah sebagai benda objek milik, dan berakhirnya milik. Inti dari milik
berisi kumpulan hak atas benda yang meliputi hak menikmati, melarang orang lain ikut
menikmati, membebani dengan jaminan, atau mengalihkan benda objek kepemilikan. Sumber
milik dapat ditelusuri dari dua teori: positivisme dan naturalisme. Positivisme menyatakan
milik ada karena diberikan oleh hukum. Tanpa hukum tidak ada milik. Sementara itu menurut
naturalisme milik melekat pada tata moral. Hukum tidak menjadi sumber milik tapi hanya
mengatur untuk melindunginya. Tanah sebagai objek kepemilikan memiliki karakteristik
sifatnya tetap dan tidak bergerak, serta tidak dapat dialihkan dari tempatnya. Tanah meliputi
permukaan bumi, tanah di bawah permukaan bumi dan ruang udara di atasnya serta bendabenda
yang
melekat
pada
tanah.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]