PENGARUH GERAKAN WAHABI TERHADAP BERDIRINYA ORGANISASI KEMASYARAKATAN NAHDLATUL ULAMA (NU) TAHUN 1926
Abstract
Gerakan Wahabi, merupakan gerakan sosial keagamaan yang diprakarsai oleh
Muhammad Ibnu Abdul Wahab tokoh kelahiran Nejad Arab yang lahir pada tahun
1115 M, gerakan ini muncul saat Abdul Wahab melihat aktifitas keagamaan di Arab
pengikut empat Madzhab yang ajarannya beradaptasi dengan budaya setempat
dianggap sesat olehnya, singkatnya gerakan ini ingin mengembalikan aktifitas umat
Islam pada ajaran Islam yang murni sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Gerakan
Wahabi ini dikenal dengan gerakan pemurnian Islam yang dengan tegas
mengeluarkan konsep bahwa aktifitas umat Islam pada saat itu sesat bahkan Wahabi
mengkafirkan dan menghalalkan darah kaum muslim, kelompok wahabi memandang
apa yang dilakuka dalam melaksanakan ibadah tidak sama dengan apa yang telah
dilakukan oleh para orang-orang terdahulu seperti Nabi Muhammad SAW.
Barangkat dari rasa ingin tahu, peneliti membuat rumusan masalah. 1.
bagaimanakah latar belakang lahirnya gerakan Wahabi? 2. Bagaimana proses
masuknya pengaruh gerakan Wahabi di Indonesia? 3. Bagaimanakah pengaruh
gerakan Wahabi terhadap lahirnya Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
(NU)? Tujuannya adalah untuk mengetahui gerakan wahabi pemurnian islam di arab
dan pengaruhnya terhadap Negara lain hususnya Islam Indonesia yang atau ulama
pesantren taradisional di indonesia sehingga berdampak berdirinya suatu organisasi
kemasyarakatan oleh para ulama yaitu Nahdlatul Ulama (NU).
Aksi-aksi sosial keagamaan Abdul Wahab ini didukung oleh Muhammad Ibnu
Sa’ud yang merupakan raja Arab dan sekutu permanen kelompok Wahabi, dalam
perkembangannya Ibnu Sa’ud ingin menguasai dunia Islam yang hal tersebut
diaplikasikan dengan cara mengadakan kongres Al-Islam sedunia dengan cara
mengundang seluruh perwakilan umat Islam di dunia termasuk di Indonesia. Aksi
sosial inilah yang menyebabkan Islam di Indonesia menimbulkan dua wajah yaitu
Islam modern dan Islam tradisional, pengaruh tersebut terjadi pada tahun 1920-an di
Surabaya yang mana pada saat itu terjadi suatu perdebatan antar organisasi Islam
serta para pedagang dalam menyikapi ide kelompok Wahabi dan merespon undangan
kongres tersebut.
Sebelum NU berdiri Para ulama di Indonesia sudah terbangun kesamaan
paham saat melakukan upacara keagamaan bersama seperti, khaul, selametan,
perkawinan, maupun yang satu perguruan saat mencari ilmu di pesantren. Para ulama
tersebut merasa risih dengan adanya ide atau ajaran Wahabi yang mempengaruhi
umat Islam di indonesia yang mengatasnamakan pembaharuan Islam, dengan
mengatasnamakan kelompok Salafi para pembaharu tersebut mengajak umat Islam di
Indonesia untuk meninggalkan empat Madzhab.
Aksi tersebut mendapatkan reaksi dari berbagi ulama pesantren di Indonesia,
dengan adanya aksi sosial tersebut para ulama berinisiatif menghadiri undangan
Kongres Al-Islam oleh Ibnu Sa’ud, dengan maksud melindungi ajaran Ahlusunnah
Waljamaah dan mendesak Ibnu Sa’ud untuk memberikan kebebasan bermadzhab
bagi umat Islam, namun para ulama pesantren tidak dapat mendelegasikan atau
menyampaikan aspirasinya di karenakan tidak adanya lembaga formal, dengan
desakan tersebut terbentuklah Komite Hijaz sebagai jalan bagi para ulama untuk
menyampaikan aspirasinya. komite Hijaz inilah yang akhirnya diganti menjadi
Nahdlatul Ulama oleh KH Hasyim Asyi’ary dengan tujuan melembagakan para
ulama tradisional untuk melindungi ajaran Ahlusunnah Waljamaah.