Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum di Indonesia
Abstract
Pada hakikatnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selanjutnya disebut (UUD NRI Tahun 1945) dalam Pasal 1 ayat (3)
menyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara hukum”.Artinya di dalam
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta tata kehidupan berbangsa dan
bernegara semua di lakukan berdasarkan atas hukum. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 berbunyi bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.Salah satu implementasi UUD
NRI Tahun 1945 dalam hal diatas adalah dengan adanya Bab VIIB tentang
Pemilihan Umum dan sebagai wujud terciptanya pemilihan umum yang baik
maka dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) seabagai lembaga
penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) juga dituntut harus
profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, karena memiliki nilai strategis
yang sangat penting.
Indonesia baru melibatkan rakyat sebagai pemilih pada saat Pemilu
pertama yaitu pada tahun 1955, pemilu ini menggunakan dasar hukum UndangUndang
Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu
2
, terakhir adalah ditetapkannya
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Pedoman
Pemilu tahun 2019. Tidak ada perubahan signifikan dari lahirnya Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tersebut dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 42
tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, yang terjadi
perbedaan adalah Pasal 5 yang berbunyi “Penyandang disabilitas yang memenuhi
syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota
DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai
calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggaraan Pemilu”
Persyaratan pada Pasal 5 tersebut tidak diikuti dengan penjelasan tentang
apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas, tidak
disebutkannya persayartan juga menimbulkan pernyataan bagi penulis, apakah
persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3).
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu :Pertama, Apakah
persyaratan bagi Penyandang Disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya tidak
bertentangan dengan hukum dan Hak Politik, Kedua,Apakah solusi hukum untuk
memenuhi hak pilih Penyandang Disabilitas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Hasil penelitian yang diperoleh
adalah persyaratan pemilih penyandang disabilitas ini bertentangan dengan
beberapa hukum, diantaranya ICCPR, Konvensi tentang Hak penyandang
disabilitas, UUD NRI 1945, Putusan MK, dan Undang-Undang Nomer 8 Tahun
2016 Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, hasil penelitian
secara umum maka kesimpulan yang dapat ditarik yaitu: Pertama,
PemilihanUmum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang dilaksanakan untuk memenuhi kedaulatan rakyat.. Kedua, Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Hak yang dimaksud diantaranya adalah Hak Politik. Selain itu Hak Politik Warga
Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana
asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu
merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam
pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi.
Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi,
sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak
semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang
menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya
dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun
tidak langsung. Dan Komisi Pemilihan Umum, sebagai pelaksa Pemilihan Umum
bertugas untuk menjaga pelksanaan Pemilu sebagaimana mestinya, serta
pemenuhan Hak politik sesuai ICCPR serta Aturan Hukum yang bersangkutan.
KPU juga bertugas bersama dengan semua pihak yang terkait untuk memenuhi
Hak Politik penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Saran yang dapatdisampaikanolehpenulis adalahPertama, Hendaknya untuk
masyarakat terutama bagi masyarakat yang memiliki keluarga penyandang
disabilitas agar dapat turut serta dan berperan aktif dalam proses pemenuhan Hak
Politik Penyandang Disabilitas,Kedua, Hendaknya untuk pemerintah dalam hal ini
KPU untuk membuat peraturan tentang pemenuhan Hak Politik Penyandang
Disabilitas serta pelaksanaan Pemilu yang ramah bagi Penyandang Disabilitas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]