Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Atas Jasa Servis dan Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara professional,
terbuka, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya perwujudan tata kelola
pemerintahan yang baik (good goverment). Perwujudan pengelolaan keuangan
negara yang efektif akan mempermudah pembangunan di Indonesia lebih merata
dan menyeluruh disegala bidang sesuai dengan tujuan mencapai masyarakat adil
dan makmur. Dalam pembangunan membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk
itu pemerintah harus terus berupaya untuk membiayai semua pengeluaran negara.
Yaitu mengupayakan pendapatan negara dari sektor pajak. Peranan pajak menjadi
semakin penting artinya, setelah mampu menjawab semua kondisi-kondisi yang
dihadapi oleh pemerintah dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Berdasarkan Praktik Kerja Nyata Penulis di Badan Penanggulangan
Bencana Daerah yang merupakan salah satu wajib pajak yang menyumbang
penerimaan negara . Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan
Penanggulangan Bencana Daerah pada Tanggal 26 Februari 2018 s/d 06 April
2018 adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya
tentang Pajak Penghasilan Pasal 23. Penulis dapat memperoleh gambaran secara
nyata tentang untuk mengetahui Prosedur Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas Jasa Servis dan
Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Jember.
Perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Untuk yang tidak ber-
NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif Pajak Penghasilan Pasal 23.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan adalah Bendahara Pengeluaran. Pemotongan PPh Pasal 23 yang
dibayarkan yaitu sebesar jumlah bruto dikurangkan dengan Pajak Penghasian
Pasal 23 yang terutang. Tahap Penyetoran, Bendahara Pengeluaran Badan
Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jember, menyetorkan pajak
penghasilan pasal 23 terutang ke ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor
Pos dengan menggunakan Kode Billing yang telah dibuat melalui
https://sse3.pajak.go.id. Tahap terakhir yaitu Tahap Pelaporan, Bendahara
Pengeluaran Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jember
melakukan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas servis kendaraan yang
sudah dipotong dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23. Batas
waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor
0605/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).