Prinsip Keadilan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan (The Principle of Justice in Disrespectful Dismissed to the Notary Due to Bankruptcy)
Date
2019-01-30Author
Wardhana, Aditya Sakti
Khoidin, Muhammad
Ghufron, Nurul
Metadata
Show full item recordAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainnya yang tertera di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Istilah
pejabat umum tersebut merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang terdapat
dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek. Notaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Syarat pengangkatan Notaris terdapat dalam Pasal
2 UUJN, sedangkan Pemberhentian Notaris terdapat dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 UUJN
yang terdiri dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian
tidak hormat. Notaris dalam menjalankan jabatannya diperbolehkan merangkap jabatan, salah
satunya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatannya
seharusnya dihadapan hukum mendapatkan perlakuan yang sama dalam menjalankan jabatannya
baik dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian karena keduanya merupakan sama-sama
Pejabat Umum yang bisa dirangkap oleh satu orang. Namun akhir-akhir ini terdapat perbedaan
terhadap penjatuhan sanksi akibat kepailitan. Notaris akan diberhentikan tidak hormat karena
diputus pailit sedangkan PPAT diberhentikan dengan hormat akibat diputus pailit. Perbedaan
tersebut jelas menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum dalam hal penerapan
sanksi kepada pejabat umum tersebut ketika diputus pailit.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]