Makna Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kesehatan Perbankan Di Indonesia
Abstract
Krisis pada 1997-1998 memberikan pelajaran yang sangat berarti bagi
perekonomian Indonesia. Kondisi ekonomi yang kacau karena krisis tersebut
membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat suatu keputusan. Salah satu
cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari terulangnya krisis ekonomi
seperti pada 1997-1998 adalah dengan membentuk suatu lembaga pengawasan
independen yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan dibentuknya Otoritas
Jasa Keuangan maka Bank Indonesia harus berkerjasama dengan Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, tidak
terkecuali dalam mengatur dan mengawasi kesehatan bank di Indonesia. Rumusan
masalah dari skripsi ini yaitu apa makna Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap kesehatan perbankan di
Indonesia? Dan bagaimana bentuk hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan
dengan Bank Indonesia untuk mengawasi tingkat kesehatan bank? Tujuan dari
penulisan skripsi ini yang terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan
akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember dan untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat pada
umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta almamater.
Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah mengetahui dan memahami makna Pasal
41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
terhadap kesehatan perbankan di Indonesia serta mengetahui dan memahami bentuk
hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia untuk
mengawasi tingkat kesehatan bank. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penulis dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan
perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Bahan hukum yang
digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang
Perbankan, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Bank
Indonesia, dan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Bahan hukum
sekunder meliputi buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum, kamus
hukum, ensiklopedia hukum, jurnal-jurnal hukum, disertasi hukum, tesis hukum,
skripsi hukum, komentar undang-undang dan komentar putusan pengadilan, dan lain
sebagainya. Bahan non hukum yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah bukubuku
yang berkaitan dengan perbankan. Sedangkan analisis bahan hukum yang
penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deduktif, yaitu
berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak
diteliti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]