Proses Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Studi di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2017)
Abstract
Alokasi dana desa dalam pelaksanaannya menjadi bagian terpenting yang tidak
dapat dipisahkan. Karena di dalam pelaksanaan ADD tersebut terdapat rencana
penggunaan alokasi dana desa yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dapat
direalisasikan sesuai dengan tujuan. Maka pelaksanaan tersebut harus berdasarkan
pada perencanaan yang telah dibuat. Pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa
diperuntukkan sebagai pemberdayaan sebesar 70% dan 30% sebagai belanja aparatur
dan operasional pemerintahan desa. Pemanfaatan Alokasi dana desa (ADD) yang tidak
sesuai dengan peraturan yang ada karena kurangnya sosialisasi dari pembuat kebijakan
itu sendiri. Serta proses pelaksanaan alokasi dana desa belum didukung sumber daya
yang memadai sehingga pelaksanannya tidak berjalan optimal sesuai dengan peraturan
yang ada.
Di Kabupaten Nganjuk peneliti tertarik untuk meneliti salah satu desa yaitu
desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Peneliti tertarik untuk
meneliti desa Mancon karena pelaksanaan penggunaan ADD pada tahun anggaran
2017 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nganjuk No 1 tahun 2011 tentang ADD
dimana penggunaan ADD masih banyak digunakan untuk biaya operasional dari pada
pemberdayaan masyarakat yaitu dengan jumlah biaya operasionalnya 67% melebihi
penggunaan ADD yang seharusnya sebesar 37% yang digunakan serta hanya 33%
digunakan untuk pemberdayaan masyarakat kurang dari 37% dari yang seharusnya.
Sedangkan dalam Peraturan Bupati Nganjuk no 1 tahun 2011 pasal 4 tentang alokasi
dana desa menjelaskan bahwa penggunaan ADD sebesar 30% (tiga puluh persen)
dipergunakan untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan BPD serta
ADD sebesar 70% (tujuh puluh persen) dipergunakan untuk biaya pemberdayaan
masyarakat.
Peneliti menggunakan penelitian deskripif dengan pendekatan kualitatif.
Menurut Usman dan Akbar (2003:4) penelitian deskriptif adalah sebuah penelitian
yang bertujuan untuk membuat pemberian secara sistematis, faktual, dan akurat tentang
fakta-fakta dan sifat-sifat populasi tertentu. Pada penelitian kali ini peneliti memilih
desa Wilangan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk sebagai tempat penelitian.
Waktu penelitian dilakukan pada tahun 2018 sekitar dua bulan yaitu bulan Februari dan
Maret. Teknik dan alat pegumpulan data melalui observasi,wawancara dan
dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data dilakukan untuk menguji kebenaran agar
diakui validitas dan reabilitas melalui teknik triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan akhir dari
penelitian proses pelaksanaan alokasi dana desa di desa Mancon Kecamatan Wilangan
Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2017 secara keseluruhan sudah sesuai dengan
Peraturan Bupati Nganjuk No 1 tahun 2011 tentang ADD dimana dalam
pelaksanaannya diawali dengan rencana penggunaan ADD yang melibatkan BPD,
LPM dan lembaga masyarakat lainnya. Pertimbangan desa Mancon dalam pelaksanaan
penggunaan ADD lebih banyak digunakan untuk operasional pemerintah dari pada
pemberdayaan masyarakat karena pemerintah desa Mancon dalam pelaksanaan
penggunaan ADD mengacu pada Surat edaran dari Bupati tentang Pedoman
penyusunan APBDes tahun 2017. Di dalam Surat edaran Bupati tentang pedoman
penyusunan APBDes tersebut penggunaan ADD diprioritaskan untuk penghasilan
tetap dan tunjangan, serta kegiatan operasional pemerintah desa. Setelah dilakukan
kegitan pelaksanaan ADD pemerintah desa Mancon melakukan kegiatan evaluasi agar
dalam pelaksanaan ADD dapat diketahui apakah sudah sesuai dengan rencana
penggunaan dana atau tidak.