Diskresi Kepala Daerah dalam Menetapkan Pejabat Kepala Desa
Abstract
Kepala desa memiliki beberapa tugas pokok di dalam urusan pemerintahan rumah tangganya sendiri, seperti halnya menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan terhadap masyarakatnya, serta mengembangkan rasa saling gotong royong terhadap masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk tetap dapat menyelenggarakan tugas-tugas pokok tersebut, kepala desa memiliki tugas pokok didalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya, melaksanakan kegiatan yang dapat menciptakan ketentraman masyarakatnya, menggerakkan partisipasi masyarakat desa, melakukan koordinasi dan penyelenggaraan urusan pemerintah lainnya. Kepala desa merupakan jabatan politis karena, pemilihan kepala desa dipilih oleh masyarakat desa secara langsung oleh penduduk desa secara demokratis. Kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dihitung sesuai dengan tanggal pelantikannya. Kepala desa dapat berhenti dimasa jabatannya dikarenakan jika kepala desa tersebut meninggal dunia, adanya permintaan sendiri dan kepala desa tersebut diberhentikan. Diberhentikannya kepala desa, dikarenakan karena kepala desa tersebut sudah habis masa jabatannya, tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan, tidak memenuhi syarat lagi sebagai kepala desa, dan kepala desa tersebut melanggar larangan serta aturan yang telah ditetapkan. Untuk itu sebagai pengganti kepala desa yang telah berhenti maupun diberhentikan, kepala daerah menggunakan wewenang diskresi atau freies ermessen untuk dapat menggantikan kepala desa tersebut dengan penjabat kepala desa yang baru, guna dapat menyelenggarakan pemerintahan desa. Dari wewenang tersebut dilakukan kajian serta penelitian mengenai diskresi kepala daerah tersebut. Permasalahannya adalah, bagaimana pengaturan tentang penggunan diskresi oleh kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa ? apa saja penilaian kepala daerah saat melaksanakan diskresi dalam menetapkan penjabat kepala desa ? Pembahasan dari rumusan masalah tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut, bahwa diskresi yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal menetapkan pejabat kepala desa, karena kepala desa sebelumnya telah berhenti atau diberhentikan. Di UU DESA disebutkan bahwa kepala desa berhenti karena : a. Meninggal dunia b. Permintan sendiri dan c. Diberhentikan Dan kepala desa diberhentikan karena : a. Telah berakhir masa jabatannya b. Tidak lagi dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan selama 6 bulan berturut-turut c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa d. Kepala desa tersebut melakukan larangan yang seharusnya tidak dilakukan oleh kepala desa. Dengan begitu, pengaturan tentang penggunaan diskresi yang dilakukan kepala daerah dalam masalah tersebut, kepala daerah harus memilih pengganti kepala desa untuk tetap dapat menyelenggarakan pemerintah desa. Sesuai yang diatur dalam UU DESA, kepala daerah memilih seorang pegawai negeri sipil di kalangan pemerintah daerah. Dalam hal ini sebagai kepala daerah yang akan melakukan wewenang diskresi harus berdasarkan atas dasar perundanganundangan, unsur serta ketentuan yang sudah diatur. Jika suatu diskresi tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur, kepala daerah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi serta hukuman. Maka dari itu sebagai pejabat pemerintahan yang diberi kewenangan bebas untuk dapat melaksanakan diskresi haruslah diperhatikan dengan benar, apa sudah dapat memenuhi unsur serta tolak ukur yang diterapkan dalam pelaksanaan diskresi atau sebaliknya. Karena hal-hal tersebutlah, timbul beberapa penilaian-penilaian kepala daerah yang muncul, seperti adanya karakteristik serta ciri khas setiap desa yang berbeda- beda, konflik yang akan timbul karena kepala desa bukan merupakan orang yang dikenal baik oleh masyarakat desa pada umumnya, belum lagi jika kepala desa yang dipilih bukan merupakan orang yang bertempat tinggal jauh dengan desa yang nanti kan dipimpinnya, ini akan mengganggu tugas administrasi juga tentunya, dserta peran BPD yang sebagai DPR nya desa tidak memiliki andil besar dalam hal memilih nama kepala desa yang pantas. Penilaian-penilaian tersebut akan membuat proses negara kesejahteraan dan tugas servis publik kepada masyarakat akan terhambat. UUD NKRI 1945 di dalam pembukaannya pada alenia ke-4 sudah menjelaskan secara jelas, bahwa untuk mewujudkan serta memajukan kesejahteraan umum. Untuk itu digunakan lah wewenang diskresi agar badan atau pejabat pemerintah tetap dapat mewujudakan unsur diskresi itu sendiri serta mewujudkan negara kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah, untuk memahami penilaian terhadap kepala daerah saat menggunakan diskresi dalam menetapkan penjabat kepala desa. Untuk memahami mengenai perbedaan kewenangan penjabat kepala desa dan kepala desa definitif didalam melaksanakan tugas sementaranya sebagai penjabat kepala desa.Untuk memperoleh data-data yang diharapkan, penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, Penelitian yuridis normatif merupakan tipe penelitian yang kajiannya didapatkan dari kajian yang bersifat formal seperti undang–undang, literatur -literatur yang bersifat teoritis, yang nantinya akan dihubungkan kedalam permasalahan dan menjadi suatu pokok pembahasan. Pada akhirnya dapat dikemukakan kesimpulan bahwa wewenang diskresi atau freies ermessen yang dilakukan kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa ada beberapa penilaian yang memungkinkan akan menimbulkan tidak sejahteranya masyarakat desa dalam keputusan tersebut. Setelah itu dikemukakannya saran terhadap penentu kebijakan, agar supaya lebih memperhatikan lagi dalam menetapkan suatu kebijakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]