Tanggung Jawab Produsen Handphone Pt. Oneplus Indonesia Terhadap Masa Garansi the Responsibility of Cell Phone Pt. Oneplus Indonesia Towards the Warranty Terms
Abstract
Telepon seluler pada era globalisasi saat ini menjadi kebutuhan primer
bagi setiap orang untuk mempermudah komunikasi serta pekerjaan bagi setiap
orang. Tahun 2016 setidaknya 132,7 Juta masyarakat Indonesia telah terhubung
ke internet melalui smartphone. Melihat banyaknya masyarakat Indonesia yang
menggunakan smartphone Pemerintah merespon dengan mengeluarkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon
Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet, yang
mana dalam setiap telepon seluler yang dipasarkan di Indnesia wajib memiliki
kandungan dalam negeri minimal 30%. Oneplus merupakan perusahaan yang
bergerak dibidang telepon seluler, kemudian mendirikan cabang PT. Oneplus
Indonesia untuk memasarkan telepon seluler mereka di Indonesia dengan lebih
mudah, setiap produk telepon seluler yang dijual oleh PT. Oneplus Indonesia
mendapatkan masa garansi selama 1 tahun, untuk mensiasati peraturan yang
dibuat oleh pemerintah tersebut, Oneplus yang tidak mendirikan pabrik di
Indonesia mengunci jaringan 4G pada produk mereka sehingga produknya tetap
bisa dipasarkan tanpa harus mengikuti aturan tersebut, namun konsumen dapat
membuka jaringan 4G dengan melakukan pembaharuan perangkat lunak.
Pemerintah yang mengetahui hal tersebut memberikan peringatan untuk menaati
aturan atau pergi dari Indonesia. PT. Oneplus Indonesia memilih untuk berhenti
beroperasional karena perusahaan mereka adalah perusahaan kecil. PT. Oneplus
Indonesia berhenti beroperasional dan meninggalkan tanggung jawab yaitu masa
garansi terhadap produk mereka. Dalam hal ini, akan dibahas bagaimana tanggung
jawab PT. Oneplus Indonesia yang berhenti beroperasional terhadap masa garansi
yang harus dipenuhi karena itu adalah hak konsumen berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi terdiri dari 3 rumusan masalah
yaitu; 1.) Apa tanggung jawab perusahaan yang telah berhenti beroperasi terhadap
masa garansi?; 2.) Apa tanggung jawab PT. Oneplus Indonesia terhadap
konsumen yang dirugikan akibat berhenti beroperasinya PT. Oneplus Indonesia?;
3.) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen akibat berhenti
beroperasionalnya PT. Oneplus Indonesia?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari dua tujuan, yakni tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian skripsi ini adalah sebagai
pemenuhan dan pelengkap tugas akhir dan persyaratan pokok yang bersifat
akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Tujuan khusus dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
memahami tanggung jawab perusahaan yang telah berhenti beroperasi terhadap
masa garansi, kedua adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT.
Oneplus Indonesia terhadap masa garansi., ketiga adalah untuk mengetahui dan
memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat telah
berhenti beroperasinya PT. Oneplus Indonesia
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, dengan metode analisa
bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah
pelaku usaha yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib
bertanggungjawab atas masa garansi terhadap konsumen. Pelaku usaha dalam
melaksanakan kewajibannya harus sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu menjamin
suku cadang terhadap produk yang dijualnya sehingga menciptakan rasa aman
kepada konsumen yang telah membeli atau menggunakan produk pelaku usaha
tersebut.
Kesimpulan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah, pertama
tanggungjawab produsen yang berhenti beroperasi masih memiliki kewajiban
tanggungjawab terhadap masa garansi, sesuai Undang-undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha
memiliki kewajiban memberikan jaminan garansi kepada konsumen sesuai
dengan Pasal 7 huruf e, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, serta Pasal 1 angka 8 dan
Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/
PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manua dan Kartu
Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika
dan Elektronik. Kedua, pelaku usaha yang berhenti beroperasi dapat memberikan
ganti kerugian, pengembalian barang yang sejenis atau setara nilainya, jika pelaku
usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat
dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) atau kesepakatan lain antara kedua belah pihak, sesuai dengan Pasal 60
ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan akibat berhenti
beroperasinya suatu pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen karena
tanggung jawab terhadap masa garansi dapat dilalui dengan 2 cara yaitu dengan
jalur pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya bagi pemerintah untuk
tidak terlalu mudah terhadap pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan yang
akan masuk ke Indonesia, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang tidak
bertanggung jawab atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian perusahaan tersebut berhenti beroperasi. Kedua, hendaknya
konsumen teliti sebelum membeli bagaimana layanan purna jual suatu
perusahaan, tidak hanya tergiur dengan harga barang yang murah tetapi juga
memperhatikan aspek lain seperti garansi terhadap suatu produk.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]