Perlindungan Hukum Desain Industri Produk Eco Bottle Tupperware Yang Ditiru oleh Produk Moorlife (Studi Putusan Nomor: 02/Pdt.Sus-Haki/2016/Pn. Niaga Smg)
Abstract
Hasil pembahasan dari kasus ini, pada rumusan masalah yang pertama
berkaitan dengan upaya hukum pemerintah yang bertujuan untuk meningaktkan
perlindungan hukum terhadap pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah
kedua berkaitan dengan akibat hukum yang ditujukan kepada pihak Biolife dari
Moorlife yang telah melakukan Pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah
ketiga berkaitan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa gugatan yang
diajukan oleh pihak Tupperware adalah salah alamat
Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah bentuk perlindungan
hukum bagi pemegang Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor
31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh pemerintah berupa perlindungan hukum secara preventif yang
berkaitan dengan pendaftaran Desain Industri melalui hak prioritas berdasarkan
pasal 16 Undang-Undang Desain Industri. Bentuk perlindungan hukum kedua
adalah represif yang berkaitan dengan adanya sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa
sanksi perdata berupa ganti rugi berdasarkan pasal 46 dan sanksi pidana berupa
pidana penjara/denda berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Desain Industri.
Kedua, akibat hukum bagi pihak Biolife dari Moorlife yang meniru desain dari
Eco Bottle Tupperware ialah berupa bembatalan pendaftaran melalui gugatan
yang dapat dilakukan oleh pihak Tupperware berdasarkan pasal 38 Undang-
Undang Desain Industri. Ketiga adalah ratio decidendi atau pertimbangan hukum
hakim yang menyatakan bahwa pihak Tupperware salah alamat dalam
mengajukan gugatan karena pihak tergugat dalam kasus ini hanyalah distributor
bukan pendesain atau pemegang Hak desain Industri dari Biolife.
Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah, pertama seharusnya
pihak Pemerintah lebih meningkatkan lagi upaya hukum yang dapat mencegah
semua tindakan yang berkaitan dengan peniruan terhadap Desain Industri. Upaya
tersebut bisa berupa peningkatan perlindungan secara preventif. Cara tersebut bisa
dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat dengan cara yang menarik
agar lebih dipahami oleh masyarakat. Kedua, seharusnya kepada semua pemegang
Hak desain Industri yang akan mendaftarkan Desain Industrinya lebih teliti lagi
terkait persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal tersebut
bertujuan agar para Pemegang Hak desain Industri bisa terhindar dari masalahmasalah
seperti kasus antara Tupperware dan Moorlife. Ketiga, seharusnya pihak
Penggugat dalam hal ini harus benar-benar mencari informasi yang akurat terkait
pihak yang melakukan peniruan. Hal tersebut bertujuan agar gugatan yang telah di
daftarkan pada Pengadilan Niaga tidak berakhir sia-sia hanya karena salah alamat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]